PENGERTIAN HUKUM INVESTASI
- 02 June 2021
Investasi (investment) didefinisikan oleh Black Law Dictionary sebagai: an expenditure to acquire property or assets to produce revenue; a capital outlay. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, investasi diartikan sebagai pe- nanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan memperoleh keuntungan. Sornarajah merumuskan penanaman modal sebagai: the transfer of tangible or intangible assets from one country into another for the purpose of their use in that country to guarantee wealth under the total or partial control of the owner of the asset.
Pengertian Hukum Investasi menurut Salim HS dan Budi Sutrisno adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi, serta mengatur tentang prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara.
Investasi memiliki pengertian yang sangat luas karena mencakup investasi langsung (direct investment) maupun investasi tidak langsung (indirect investment) atau yang dikenal dengan portfolio investment. Perbedaan mendasar antara investasi langsung dan tidak langsung, terutama terletak pada pengelolaan dan pengawasan perusahaan serta kepemilikan saham di dalam perusahaan. Pada investasi tidak langsung, ada pemisahan pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh investor, dengan kata lain investor tidak melakukan pengelolaan dan pengawasan di dalam perusahaan secara langsung. Adapun pada investasi langsung, investor ikut serta melakukan pengelolaan dan pengawasan perusahaan. Selain itu, pada investasi langsung, investasi dilakukan dengan melakukan ke- giatan usaha, atau pendirian perusahaan/pabrik, dan/atau mengerjakan proyek. Adapun pada investasi tidak langsung dilakukan dengan membe-li surat berharga atau portofolio seperti saham atau obligasi.
Sumber : Buku Hukum Investasi By Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M.
picture credits : google.com