Hukum Tata Negara Menurut Jimly Asshiddiqie
- 30 July 2022
Menurut Jimly Asshiddiqie pengertian hukum tata negara adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis ataupun yang hidup dalam kenyataan praktek kenegaraan berkenaan dengan (i). Konstitusi yang berisi kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita untuk hidup bersama dalam suatu negara, (ii). Institusi-institusi kekuasaan negara berserta fungsi-fungsinya, (iii). Mekanisme hubungan antara institusi itu, serta (iv). Prinsip-prinsip hubungan antar institusi kekuasaan negara dengan warga negara.
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara