RESOLUSI KONFLIK YANG TERGLOBALKAN: ARBITRASE PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- 09 October 2022
Arbitrase perdagangan internasional pada 1980-an menjadi metode utama dalam menyelesaikan perselisihan bisnis internasional (Dezalay dan Garth 1995). Ini merupakan bentuk dari keadilan privat yang memungkinkan pihak-pihak yang bertikai untuk memilih orang yang dipercaya bisa menyelesaikan perselisihan tersebut, biasanya panel yang terdiri dari tiga arbitrator. Arbitrase perselisihan perdagangan internasional bisa dilacak hingga generasi pengacara yang mempromosikan internasionalisasi pada awal abad ke-20. Elihu Root, khususnya, memenangkan Penghargaan Nobel Perdamaian sebagian karena perannya dalam mendirikan Hague Court of International Arbitration pada Perang Dunia I. Setelah Perang Dunia I, kelompok individu yang mendirikan Council of Foreign Relations, termasuk Root dan para muridnya, membantu mempromosikan International Chamber of Commerce (ICC), yang didirikan di Paris pada 1919 oleh para pemimpin bisnis dari negara-negara sekutu guna mendorong perdagangan dan pasar terbuka. ICC International Court of Arbitration didirikan pada 1923 untuk mendorong perkembangan arbitrase komersial bagi perselisihan bisnis trans nasional.
Arbitrase perdagangan internasional dimulai dengan relatif lambat, konsisten dengan ketergantungan pada hubungan personal sebelum mempercayakan perselisihan kepada satu atau lebih pihak yang ditunjuk sebagai arbitrator. ICC memiliki sekitar 3000 permintaan arbitrasi pada periode antara 1923 hingga 1976, dan kemudian meningkat secara dramatis dengan jumlah 3000 lagi pada selang waktu sebelah tahun setelahnya. Arbitrase perdagangan berpusat terutama pada para profesor Prancis dan Swiss yang berperan sebagai arbitrator, namun terdapat ikatan penting dengan para elite pengacara di Amerika Serikat. Namun, arbitrase perdagangan internasional masih merupakan aktivitas yang relatif marjinal hingga 1980-an. Para pionir arbitrasi di Eropa yang diasosiasikan dengan lex mercatoria dan proses yang relatif informal mempertahankan apa yang mereka pandang sebagai “prosedualisasi” dan “birokratisasi” arbitrasi yang meningkat seiring dengan peningkatan kasus dan pendekatan adversarial. Sebuah kelompok baru yang terdiri dari para “teknokrat” yang sadar, biasanya memiliki gelar kesarjanaan dari Amerika, memimpin transisi dari lex mercatoria dan arbitrase yang relatif informal menuju “litigasi lepas pantai” yang tidak diatur oleh lex mercatoria melainkan oleh hukum perdagangan New York atau Inggris.
Firma-firma hukum dari Amerika, yang sejak lama menghadiri forumforum hukum di Amerika, juga membantu melipatgandakan jumlah pusat-pusat arbitrase, menciptakan sebuah kompetisi dan tekanan bagi seluruh negara untuk bergabung dengan arbitrase perdangan internasional arus utama. Pasar bagi arbitrasi perdagangan internasional tersebar luas di beragam tempat Kairo, Hong Kong, London, New York, Stockholm, Vienna, dan tempat-tempa lain yang bersaing dengan tempat-tempat mapan seperti Paris dan kota- kota Swiss. Arbitrase perdagangan menjadi hal penting dalam perdagangan Cina dan menjadi fenomena yang mapan di Amerika Latin pada 1990-an di Meksiko dibantu oleh Perjanjian NAFTA. Ringkasnya, arbitrase perdagangan internasional, yang kini ditangani sebagai litigasi lepas pantai, khas Amerika, menggantikan hubungan personal di satu sisi, dan arbitrase informal di sisi lain. Hukum lunak dari lex mercatoria khas Eropa juga membuka jalan bagi terbentuknya kontrak-kontrak trans nasional yang menjadikan hukum Inggris atau New York sebagai hukum yang berlaku. Globalisasi dalam contoh-contoh di atas merupakan difusi teknologi legal Amerika dan pendekatan litigasi ke dalam transaksi bisnis dunia.
Dalam hal ini, keberhasilannya dapat dilihat dalam dua hal. Pertama, keulungan arbitrasi perdagangan internasional merefl eksikan peningkatan dalam arti penting hukum privat dan otoritas legal jika dibandingkan dengan hubungan keluarga atau personal, atau negosiasi negara-ke-negara. Kedua, dalam hubungannya dengan hukum itu sendiri perkembangan tersebut menyebabkan sistem transnasional menempati posisi istimewa jika dibandingkan dengan sistem hukum domestik. Meski demikian, arena transnasional membentuk campuran nasional yang kini merefl eksikan kontribusi dominan teknologi dan pendekatan Amerika. Sistem tersebut dikembangkan melalui pengaruh para ilmuwan senior Eropa dalam ranah hukum internasional, namun didewasakan melalui kekuatan pasar dan sofi stikasi fi rma hukum bisnis Amerika dan departemen litigasinya ketika perdagangan swasta mulai membelakangi konsen diplomatik masa perang dingin.
Sumber Bacaan Buku Globalisasi Hukum Karya Keith E. Whittington, R. Daniel Kelemen dan Gregory A. calderia