ANATOMI SISTEM PEMILU
- 09 August 2021
Poin penting yang perlu diketahui dalam sistem pemilihan umum adalah dengan membedah anatominya. Adapun anatomi sistem pemilihan yang biasa dilaksanakan adalah:
1. Formula pemilihan seperti apakah formula pluralitas atau perwakilan berimbang.
2. Besaran distrik yaitu jumah wakil yang dipilih dari satu distrik atau konstituen.
3. Electoral threshold yaitu jumlah minimum dukungan yang harus dipengaruhi oleh partai politik agar dapat menduduki kursi di lembaga perwakilan rakyat atau legislatif.
Sebagaimana dituturkan pengamat politik, kacung marijan: “bahwa wujud dari threshold itu berupa presentase minimal perolehan suara daerah tertentu. Tetapi antara negara yang satu dengan negara yang lain mengimplementasikan peresentasi yang tidak sama, ada yang 0,6 persen atau 10 persen. Yang pasti adalah bahwa parpol yang gagal memperoleh batas suara minimal itu berarti gagal memperoleh kursi diparlemen”.
Pengamat politik Ramlan Subakti menambahkan anatomi yang biasa digunakan dalam mendisain sistem pemilihan dibanyak negara yaitu:
1. Kriteria alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan apakah semata-mata berdasarkan berdasarkan jumlah penduduk sehingga tercipta lembaga perwakilan rakyat yang terususun atas perinsip one person, one vote, and one value (OPOVOV), ataukah juga berdasarkan luas wilayah sehingga tersusunlah lembaga perwakilan rakyat yang tidak hanya mewakili penduduk, juga daerah.
2. Persyaratan menjadi peserta pemilu, apakah mudah dan sederhana ataukah sukar dan kompleks. Apabila persyaratan untuk menjadi partai politik peserta pemilu atau perseorangan peserta pemilu mudah dan sederhana.
3. Besaran daerah pemilihan atau berapa kursi yang dialokasikan kepada setiap daerah pemilihan: tunggal, sedikit atau banyak kursi? Makin banyk kursi yang diperebutkan disetiap daerah pemilihan, semakin besar kesempatan partai kecil untuk memperoleh kursi sehingga makin besar peluang bermunculan sistem kepartaian pluralisme terpolarisasi atau sistem banyak politik.
4. Model pencalonan yang diadopsi. Apakah seleksi calon dilakukan secara terbuka dan demokratis didaerah masing-masing, ataukah seleksi dilakukan secara tertutup oleh pengurus partai berdasarkan kriteria dan prosedur tertentu selanjutnya apakah publik diberi kesempatan memberikan tanggapan terhadap setiap calon dalam daftar calon.
5. Pilihan mengenai cara menjamin keterwakilan kelompok masyarakat yang tidak atau kurang terwakili yaitu apakah dengan memberikan jaminan kursi dalam jumlah tertentu? Dalam konteks sistem kepemiluan Indonesia, pemberian jatah kursi pernah terjadi pada masa pemerintahan orde baru. Misalnya TNI/POLRI mendapat kursi di parlemen tanpa melalui mekanisme pemilihan umum. Selain kelompok TNI/POLRI, kita mengenal utusan daerah yang duduk diparlemen
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL