Asas Peradilan Tata Usaha Negara Dan Tujuan Peradilan Tata Usaha Negara
- 06 March 2021
- ASAS PERADILAN HUKUM TATA USAHA NEGARA
Asas Peratun pada dasarnya selalu memperhatikan asas hukum pada umumnya, khususnya yang mengenai hukum administrasi negara yaitu:
- Asas legalitas, bahwa setiap perbuatan administrasi negara berdasar hukum
- Asas tidak boleh menyalahgunakan wewenang / kekuasaan (detournement du pouvoir)
- Asas tidak boleh menyerobot badan administrasi negara yang satu, oleh badan administrasi negara lainnya, atau disebut exes de pouvoir
- Asas kesamaan hak bagi setiap penduduk atau asas non diskriminatif
- Asas upaya memaksa, atau bersaksi sebagai jaminan bagi pejabat kepada hukum dan negara
- Asas kebebasan (Freis Ermessen), yaitu badan-badan administrasi negara diberikan kebebasan dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan umum
Asas Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia terletak pada asas hukum yang melandasi yaitu:
- Asas Praduga Rechmatig (vermoeden van rechmatigheid = praesumtio iustae causa). Asas ini mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap rechmatig sampai ada pembatalannya dengan asas ini gugatan tidak dapat menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (Pasal 67 ayat (1) UU No 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara)
- Asas Pembuktian Bebas, Hakim yang menetapkan beban pembuktian (Pasal 107 UU No 9 Tahun 2004 yang masih dibatasi dengan pasal 100)
- Asas Keaktifan Hakim (dominus litis), asas ini dimaksudkan mengimbangi keaktifan tergugat, mengingat tergugat adalah Pejabat Tata Usaha Negara, sedangkan penggugat adalah orang / badan hukum perdata (Pasal 58, 63 ayat (1), (2), Psl 80, Psl 85 UU 9 / 2004)
- Asas Keputusan Hakim mempunyai kekuatan mengikat (ergaomnes) Sengketa Tata Usaha Negara adalah hukum publik. Dengan demikian putusan Pengadilan TUN berlaku bagi siapa saja, tidak hanya bagi pihak yang bersengketa.
- TUJUAN PERADILAN HUKUM TATA USAHA NEGARA
Tujuan utama dibentukan Peradilan Tata Usaha Negara ialah menyelesaikan perkara-perkara perselisihan antara warganegara dengan pejabat TUN sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang dirasa merugikan warganya. Namun demikian ada tindakan-tindakan Pejabat TUN yang tidak dapat diadili oleh Peradilan TUN apabila tindakan tersebut untuk kepentingan umum. Pengertian kepentingan umum ialah menyangkut tiap peraturan hukum, atau segala hukum yang tertujukan untuk kemaslahatan masyarakat pada umumnya, sebab hukum bukan hanya memelihara kepentingan orang seorang melainkan untuk kepentingan semua orang atau orang banyak.
Kepentingan umum dalam peraturan hukum dapat menyangkut dua sara yaitu memegang peran aktif dan yang memegang peran pasif. Peran aktif dari kepentingan umum: ia menuntut adanya hukum dan selanjutnya isi hukum harus memenuhi tugas dengan sebaik-baiknya, sebagai peraturan masyarakat yang adil dan damai.
Begitulah asas dan tujuan dari hukum tata usaha negara, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi pembaca. Terima Kasih
Sumber : https://parismanalush2013.wordpress.com/