2 Bentuk Kontrak Konstruksi
- 01 December 2021
Pada tataran praktis, terdapat 2 (dua) bentuk kontrak konstruksi yang sering digunakan yaitu Fixed Lump Sump Price dan Unit Price. Berikut ini adalah penjelasannya:
a. Fixed Lump Sump Price
Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, terarakhir dirubah melalui PP Nomor 59 tahun 2010, memberikan definisi lump sump, pada pasal 21 ayat (1), sebagai berikut: “Kontrak kerja konstruksi dengan bentuk imbalan lump sump sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) huruf a angka 1 merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah”
Selanjutnya dalam penjelasan mengenai pasal 21 ayat (1) dijelaskan bahwa: Pada pekerjaan dengan bentuk lump sump, dalam hal terjadi pembetulan perhitungan perincian harga penawaran, karena adanya kesalahan aritmatik maka harga penawaran total tidak boleh diubah. Perubahan hanya boleh dilakukan pada salah satu atau volume atau harga satuan, dan semua resiko akibat perubahan karena adanya koreksi aritmatik menjadi tanggung jawab sepenuhnya penyedia jasa, selanjutnya harga penawaran menjadi harga kontrak (nilai pekerjaan).”
b. Unit Price
Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, terarakhir dirubah melalui PP Nomor 59 tahun 2010 memberikan definisi unit price, pada pasal 21 ayat (2), sebagai berikut: Kontrak kerja konstruksi dengan bentuk imbalan harga satuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) huruf a angka 2 merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu yang volume pekerjaannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan penyedia jasa.”
Selanjutnya dalam penjelasan mengenai pasal 21 ayat (2) dijelaskan bahwa: Pada pekerjaan dengan bentuk imbalan harga satuan, dalam hal terjadi pembetulan perhitungan perincian harga penawaran dikarenakan adanya kesalahan aritmatik, harga penewaran total dapat berubah, akan tetapi harga satuan tidak boleh dirubah. Koreksi aritmatik hanya boleh dilakukan pada perkalian antara volume dengan harga satuan.Semua resiko akibat perubahan karena adanya koreksi aritmatik menjadi tanggungjawab sepenuhnya penyedia jasa. Penetapan pemenang lelang berdasarkan harga penawaran terkoreksi. Selanjutnya harga penawaran terkoreksi menjadi harga kontrak (nilai pekerjaan). Harga satuan juga menganut prinsip lump sump.”
Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung
Writer: Nazila Alvi Lisna, Yuriska
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office