Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
- 05 September 2022
Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa memproklamasikan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, untuk selanjutnya disingkat DUHAM), yang memuat pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dan yang dimaksudkan sebagai acuan umum hasil pencapaian untuk semua rakyat dan bangsa bagi terjaminnya pengakuan dan penghormatan hak-hak dan kebebasan dasar secara universal dan efektif, baik di kalangan rakyat negara-negara anggota PBB sendiri maupun di kalangan rakyat di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksi mereka. Deklarasi tersebut merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan HAM di dunia.
Dengan adanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dimuatnya HAM dalam dokumen yang bersifat Internasional merupakan suatu pengakuan terhadap keberadaan HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dalam perkembanganya mempengaruhi perkembangan HAM di berbagai negara. banyak negara yang mencantumkan sejumlah hak yang terdapat di dalam deklarasi dalam konstitusi negaranya. Termasuk dalam konstitusi Indonesia, Kesadaran dari negara-negara untuk mengatur HAM lebih lanjut ke dalam sistem hukumnya dapat dianggap sebagai bentuk pengakuan sekaligus penghormatan terhadap HAM.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia terdiri atas 30 pasal yang memuat hak manusia di hampir seluruh aspek kehidupan. Isi pasal-pasal tersebut, antara lain: bahwa setiap orang mempunyai hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan badan, diakui kepribadiannya, memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah, masuk dan keluar wilayah suatu negara, mendapatkan asylum (hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri), mendapatkan suatu kebangsaan, mendapatkan hak milik atas benda, bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, bebas memeluk agama, mengeluarkan pendapat, berapat dan berkumpul, mendapat jaminan sosial, mendapatkan pekerjaan, berdagang, mendapatkan pendidikan, turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat, menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan, dan masih banyak hal lainnya yang tercantum dalam pasal-pasal DUHAM ini.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tetap menjadi akar dari kebanyakan instrumen hak asasi manusia Internasional. DUHAM pada akhirnya berkembang menjadi dua kovenan Internasional yang mengikat secara hukum yaitu Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara