Kewajiban Perlakuan MFN Dalam Perdagangan Jasa
- 23 April 2022
Pasal II:1 GATS berisi kewajiban perlakuan MFN dalam perdagangan jasa. Seperti pada halnya kewajiban perlakuan MFN pada Pasal I:1 GATT 1994, tujuan utama dari kewajiban perlakuan MFN pada Pasal II:1 GATS adalah untuk menjamin kesamaan kesempatan atas jasa yang ‘sejenis’ dan pemberi jasa (service suppliers) ‘sejenis’, tanpa memerdulikan asal atau tujuan dari jasa-jasa atau pemberi jasa-pemberi jasa dari anggota WTO. Menurut Appellate Body, larangan diskriminasi pada Pasal II:1 GATS mencakup diskriminasi de jure juga de facto. untuk menentukan apakah sebuah ketentuan dari satu anggota WTO tidak konsisten dengan kewajiban perlakuan MFN sesuai Pasal II:1 GATS, tiga pertanyaan yang harus dijawab adalah:
• apakah GATS dapat diterapkan terhadap ketentuan tersebut;
• apakah jasa atau pemberi jasa adalah jasa sejenis atau pemberi jasa sejenis; dan
• apakah jasa atau pemberi jasa dari anggota WTO lainnya menerima, secara segera dan tanpa syarat, perlakuan yang tidak kurang menguntungkan dari jasa sejenis dan pemberi jasa sejenis dari negara lainnya.
Tindakan yang memengaruhi perdagangan jasa
GATS menerapkan aturan mengenai tindakan oleh anggota yang meme- ngaruhi/sehubungan dengan perdagangan jasa. GATS tidak mendifinisikan istilah jasa, tetapi GATS menyebutkan bahwa jasa sebagaimana dimaksud dalam GATS mencakup jasa apapun dalam sektor apapun. Satu-satunya perkecualian adalah jasa yang diberikan dalam rangka kewenangan pemerintah, seperti misalnya tugas-tugas yang diemban oleh polisi. GATS mendifinisikan istilah perdagangan jasa sebagai pemberian jasa melalui salah satu dari empat cara pemberian jasa (modes of supply):
1. Cara pemberian jasa melewati batas wilayah (cross border mode of supply), dimana pemberi jasa dan penerima jasa berada di negara masing-masing, tetapi jasa tersebut melampaui/melewati batas wilayah negara.
2.
Cara pemberian jasa melalui konsumsi di luar negeri (consumption abroad mode of supply), dimana konsumen jasa melakukan perjalanan ke negara pemberi jasa untuk menerima jasa.
3. Cara pemberian jasa melalui kehadiran secara komersial (commercial presence mode of supply), di mana pemberi jasa hadir di negara penerima jasa.
4. Cara pemberian jasa melalui kehadiran individu (presence of natural persons mode of supply) dimana pemberi jasa melakukan perjalanan ke negara dimana konsumen menerima jasa.
GATS dapat diterapkan terhadap semua tindakan dari anggota-anggota
WTO yang memengaruhi perdagangan jasa. untuk tindakan-tindakan yang memengaruhi perdagangan jasa, ketentuan ini tidak diharapkan untuk mengatur perdagangan, dalam hal ini, pemberian jasa. Ketentuan dikatakan memengaruhi perdagangan jasa ketika ketentuan tersebut menyinggung kondisi persaingan dalam pemberian jasa, walaupun ketentuan tersebut se- benarnya tidak mengatur mengenai pemberian jasa, tetapi mengatur hal-hal lainnya. untuk itu, selanjutnya dikatakan, luas bidang penerapan GATS, dan kewajiban-kewajiban GATS seperti kewajiban perlakuan MFN pada Pasal II:1 sangatlah luas.
Sumber Bacaan Buku Pengantar Hukum Wto Karya Peter Ven Den Bosche, Daniar Natahkusumah, Joseph Wira Koesnaidi