JAKSA AGUNG DALAM KONSTITUSI NEGARA
- 07 December 2021
NEGARA PERSEMAKMURAN INGGRIS
Setelah mengungkapkan sekilas kedudukan jaksa Agung dalam kon- stitusi di negara-negara anggota ASEAN, dan sebelum lebih jauh me- maparkan kedudukan Jaksa Agung dalam konstitusi di seantero dunia dapat dikemukakan, bahwa tidak ada suatu negara atau suatu yuris- diksi yang tidak mengakui betapa signifikan dan besarnya peran Jaksa Agung dalam suatu negara demokrasi.
Kejaksaan Agung Mustahil Dibubarkan
Negara yang otoriter pun belum pernah diberitakan ada yang menghapuskan kedudukan Jaksa Agung. Dengan kata lain, negara-negara diktator pun membutuhkan Jaksa Agung, baik demi memperkuat legitimasi kekuasaannya, maupun demi menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan mengamati situasi di masa lalu. Misalnya, di masa-masa pemerintahan Diktator Franco di Spanyol, Diktator Salazar di Portugal, Pemerintahan Otorier Militer di Yunani, Korea Selatan, dan di negara-negara Amerika Latin, yang semuanya kini kembali ke koridor demokrasi sejati.
Kejaksaan, sebagaimana Kepolisian dan pengadilan umum dicantumkan atau tidak dalam UUD, tetap akan dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Tidak ada yang ingin membubarkan ketiga lembaga penegak hukum tersebut, untuk kembali ke zaman sebelum ada pengadilan, Ke- jaksaan, dan Kepolisian dibentuk.
Dilihat dari perspektif sejarah, lembaga yudisial paling tua adalah pengadilan. Tidak diketahui, kapan mulai ada profesi hakim, sebab 25 abad yang lalu, di Athena sudah dikenal pengadilan. Filsuf Socrates, dieksekusi mati dengan harus meminum racun, setelah diadili dan di- jatuhi pidana mati oleh pengadilan juri terdiri dari 500 orang, dengan disaksikan oleh warga polis, Athena.
Director Of Public Prosescution (DPP)
Di Bab terdahulu sudah dikemukakan jabatan Direktur Penuntutan Publik (Director Public Prosecution/DPP). Jabatan setara dengan Direktur Jenderal atau Jaksa Agung Muda ini, berasal dari lembaga yang dibentuk di abad ke-18 di Inggris (England and Wales). Dia dijabat oleh Penuntut Umum Tertinggi setelah Jaksa Agung.
Di Republik Irlandia, de facto, merupakan Penuntut Umum Tertinggi, dengan kekuasaan menerapkan tindakan nolle prosequi. Sedangkan Jaksa Agung Republik Irlandia akan melakukan penuntutan, hanya dalam hal perkara-perkara yang dari sudut politis dan hubungan diplomatik, berpotensi menimbulkan gejolak atau gesekan atau dapat mengancam keamanan nasional. Itupun hanya dalam hal perkara- perkara semacam itu dialihkan oleh Pemerintah kepada Jaksa Agung.
Sudah dikemukakan di Negara-negara Persemakmuran Inggris Jaksa Agung, adalah penasihat pemerintah dalam urusan hukum. Sebagian besar penuntutan berada di DPP, akan tetapi di samping DPP bukan penasihat pemerintah, juga umumnya tidak diberi wewenang menerapkan nolle prosequi. Lagipula tidak selalu UUD mengatur DPP. Dengan kata lain, kebanyakan DPP diatur oleh undang-undang organik.
Di Namibia, dibedakan antara Jaksa Agung (Attorney General) dan Penuntut Agung (Prosecutor General). Tidak seperti Jaksa Agung, Penuntut Agung bukan Penasihat Presiden, bukan pula Penasihat Pe- merintahan. Jaksa Agung bertanggung jawab secara final terhadap jabatan Penuntut Agung.
Refrensi bacaan Buku Eksistensi Kejaksaan Dalam Konsitusi Di Berbagai Negara Karya Prof. EQ.RM Surachman; Dr. Jur (Can) Jan S. Maringka
Writer: Nazila Alvi Lisna, Yuriska
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office