Asas dan Tujuan Tentang Perdagangan
- 23 March 2021
Kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas:
- Kepentingan nasional;
- Kepastian hukum;
- Adil dan sehat;
- Keamanan berusaha;
- Akuntabel dan transparan;
- Kemandirian;
- Kemitraan;
- Kemanfaatan;
- Kesederhanaan;
- Kebersamaan;
- Berwawasan lingkungan.
Pengaturan kegiatan perdagangan bertujuan:
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
- Meningkatkan penggunaan dan perdagangan produk dalam negeri;
- Meningkatkan kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan;
- Menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- Meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana perdagangan;
- Meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pemerintah dan swasta;
- Meningkatkan daya saing prosuk dalam negeri, akses pasar, dan ekspor nasional;
- Meningkatkan perdagangan produk berbasis ekonomi kreatif;
- Meningkatkan perlindungan konsumen;
- Meningkatkan penggunaan SNI;
- Meningkatkan perlindungan sumber daya alam;
- Meningkatkan pengawasan barang dan jasa yang diperdagangkan.
Referensi: Tim Redaksi BIP (2017). Kitab Undang-Undang hukum Dagang Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang perdagangan. Bhuana Ilmu Populer