Konstruksi Hukum
- 02 November 2021
Konstruksi hukum adalah cara kerja atau proses berfikir Hakim dalam menentukan hukum atau menerapkan suatu ketentuan perundangundangan. Konstruksi hukum terdiri atas konstruksi analogi, penghalusan hukum dan argumentum a contrario. Dalam melakukan konstruksi hukum atau penafsiran suatu aturan hukum, Hakim harus mengikuti beberapa prinsip, antara lain:
a. Prinsip obyektivitas
Penafsiran hendaknya berdasarkan pada arti secara literal dari aturan hukum dan berdasarkan hakekat dari aturan hukum tersebut harus dibuat sejelas mungkin untuk perkembangan selanjutnya.
b. Prinsip kesatuan
Setiap norma harus dibaca dengan teks dan tidak secara terpisah. Bagian harus berasal dari keseluruhan dan keseluruhan harus berasal dari bagiannya.
c. Prinsip penafsiran genetis
Selama melakukan penafsiran terhadap teks, keberadaan teks asli harus dijadikan pertimbangan, terutama dalam aspek obyektivitas, tata bahasa, budaya dan kondisi social dari pembentukan hukum tersebut dan terutama dari pembuat hukum tersebut;
d. Prinsip perbandingan
Prinsip ini adalah prinsip untuk membandingkan suatu teks hukum dengan teks hukum lainnya, menyangkut hal yang sama di suatu waktu.
Keempat prinsip tersebut merupakan prinsip yang dijadikan semacam panduan dalam menentukan konstruksi hukum berupa penafsiran dalam rangka menemukan hukum, sehingga kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat dapat terjalin dengan baik.
Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office