Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Perkawinan Di Indonesia
- 17 May 2022
Ayat-ayat Al-Qur’an tentang perkawinan adalah sebagai berikut:
- Perkawinan adalah tuntutan kodrat hidup dan tujuannya antara lain adalah untuk memperoleh keturunan, guna melangsungkan kehidupan jenisnya terdapat didalam QS. Al-Dzariyat:49, QS.Yasin:36, QS.al-Hujurat:13, QS.al- Nahl:72.
- Perkawinan adalah untuk mewujudkan kedamaian dan ketentraman hidup serta menumbuhkan rasa kasih sayang khususnya antara suami istri, kalangan keluarga yang lebih luas, bahkan dalam kehidupan umat manusia umumnya. Hal ini dapat dilihat didalam QS. Al-Rum:21, QS.An-nur:32.
- Larangan-larangan Allah untuk dalam perkawinan dapat dilihat didalam QS.al-Baqarah:235, QS.Al-Nisa:22-23, QS.an-Nur:3, QS.al-Baqarah:221, QS.al-Maidah:5, QS.al- Mumtahanah:10.
- Perintah berlaku adil dalam perkawinan dapat dilihat di dalam QS. An-Nisa’:3 dan 34.
- Adanya peraturan dalam melakukan hubungan suami istri terdapat di dalam QS. Al-Baqarah:187, 222, dan 223.
- Aturan-aturan tentang penyelesaian kemelut rumah tangga terdapat di dalam QS.an-Nisa’:35, QS. Al-Thalaq:1, QS. Al-Baqarah:229-230.
- Aturan tentang masa menunggu (‘iddah) terdapat di dalam QS.al-Baqarah:226-228, 231-232, 234, 236-237, QS. Al- Thalaq:1-2, 4, 7, dan 66, serta QS al-Ahzab;49.
- Hak dan kewajiban dalam perkawinan terdapat di dalam QS. Al-Baqarah: 228-233, serta QS. An-Nisa’:4.
- Peraturan tentang nusyuz dan zhihar terdapat di dalam QS. An-Nisa’:20 dan 128, QS. Al-Mujadalah:2-4, QS. An-Nur;6- 9.
Prof. Dr, Jamaluddin, SH, M.Hum Nanda Amalia, SH, M.Hum (2016) Buku Ajar Hukum Perkawinan