Landasan, Mode dan Bentuk Partisipasi Politik
- 15 April 2021
a. Landasan Partisipasi Politik
Landasan partisipasi politik adalah asal-usul individu atau kelompok yang melakukan kegiatan partisipasi politik. Huntington dan Nelson membagi landasan partisipasi politik ini menjadi:
- Kelas-individu-individu dengan status sosial, pendapatan, dan pekerjaan yang serupa;
- Kelompok atau komunal individu-individu dengan asal-usul ras, agama,
bahasa, atau etnis yang serupa; - Lingkungan individu-individu yang jarak tempat tinggal (domisilinya)
berdekatan; - Partai individu-individu yang mengidentifikasi diri dengan organisasi
formal yang sarna yang berusaha untuk meraih atau mempertahankan
kontrol atas bidang-bidang eksekutif dan legislatif pernerintahan, dan - Golongan atau faksi individu-individu yang dipersatukan oleh interaksi
yang terus menerus antara satu sarna lain, yang akhirnya membentuk
hubungan patron-client, yang berlaku atas orang-orang dengan tingkat
status sosial, pendidikan, dan ekonomi yang tidak sederajat.
b. Mode Partisipasi Politik
Mode partisipasi politik adalah tata cara orang melakukan partisipasi politik. Model ini terbagi ke dalam dua bagian besar yaitu: conventional dan unconventional. Conventional adalah mode klasik partisipasi politik seperti pemilu dan kegiatan kampanye. Mode partisipasi politik ini sudah cukup lama ada sejak tahun 1940-an dan 1950-an. Unconventional adalah mode partisipasi politik yang tumbuh seiring munculkan gerakan sosial baru (new social movements). Dalam gerakan sosial baru ini muncul gerakan pro lingkungan (environmentalist), gerakan perempuan gelombang dua (feminist), protes mahasiswa (students protest), dan teror.
c. Bentuk Partisipasi Politik
Jika mode partisipasi politik bersumber pada faktor "kebiasaan“ partisipasi politik di suatu zaman, maka bentuk partisipasi politik mengacu pada wujud nyata kegiatan politik tersebut. Samuel P. Huntington dan Joan Nelson membagi bentuk-bentuk partisipasi politik menjadi:
- Kegiatan pemilihan mencakup suara, akan tetapi juga menyangkut
sumbangan-sumbangan untuk kampanye, bekerja dalam sebuah
pemilihan, mencari dukungan bagi seorang calon, atau setiap tindakan yang bertujuan mempengaruhi hasil proses pemilihan. Ikut dalam pemungutan suara adalah jauh lebih meluas dibandingkan dengan bentuk-bentuk partisipasi politik lainnya, dan oleh sebab itu faktor- faktor yang berkaitan dengan kejadian itu seringkali membedakannya dari jenis-jenis partisipasi lain, termasuk kegiatan kampanye lainnya; - Lobbying mencakup upaya-upaya perorangan atau kelompok untuk
menghubungi pejabat-pejabat pemerintah dan pemimpin-pemimpin
politik dengan maksud mempengaruhi keputusan-keputusan mereka mengenai persoalan-persoalan yang menyangkut kepentingan orang banyak; - Kegiatan organisasi menyangkut partisipasi sebagai anggota atau pejabat
dalam sebuah organisasi yang tujuan utama dan eksplisinya adalah
mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah; - Mencari koneksi (contacting) merupakan tindakan perorangan yang
ditujukan terhadap pejabat-pejabat pemerintah dan biasanya dengan
maksud memperoleh manfaat bagi satu atau segelintir orang; - Tindakan Kekerasan (violence) yaitu tindakan individu atau kelompok
guna mempengaruhi keputusan pemerintah dengan cara menciptakan
kerugian fisik manusia atau harta benda, termasuk disini adalah huru-
hara, teror, kudeta, pembutuhan politik (assassination), revolusi dan
pemberontakan."
Kelima bentuk partisipasi politik menurut Huntington dan Nelson telah menjadi bentuk klasik dalam studi partisipasi politik. Keduanya tidak membedakan apakah tindakan individu atau kelompok ditiap bentuk partisipasi politik legal atau ilegal. Sebab itu penyuapan, ancarnan, pemerasan dan sejenisnya ditiap bentuk partisipasi politik adalah masuk kedalam kajian ini. Klasifikasi bentuk partisipasi politik menurut Huntington dan Nelson belum relatiflengkap karena keduanya belum memasukkan bentuk-bentuk partisipasi politik seperti kegiatan diskusi politik, menikmati berita politik, atau lainnya yang berlangsung di dalam skala subyektif individu.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL