Bagian Konsideran Pada Suatu Peraturan Perundang- Undangan
- 29 December 2021
Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pokok pikiran pada konsiderans undang-undang, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis. Pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan dianggap perlu untuk dibentuk adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan pertimbangan dan alasan dibentuknya peraturan perundang-undangan tersebut.
Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Adapun contoh dari ketiga unsur tersebut adalah, seperti dilihat oleh pembuat UU Pembetukan Peraturan Perundang-Undangan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam bagian “menimbang”, dikemukakan a, unsur filosofis, b. sosiologis dan c, d, e, yuridis:
a. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pemba- ngunan perekonomian nasional dan sekaligus membe- rikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terseleng- garanya iklim dunia usaha yang kondusif;
c. bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang- undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.
Sedangkan contoh dari unsur-unsur filosofis, sosiologis
dan yuridis dalam bagian menimbang yang dilihat oleh pembuat UU Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah adalah sebagai berikut:
a. bahwa derajat kesehatan masyarakat yang semakin
tinggi merupakan investasi strategis pada sumber daya manusia supaya semakin produktif dari waktu ke waktu;
b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan dengan batas-batas peran, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata,
bermutu, berhasil guna dan berdaya guna;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
Dari contoh-contoh dari rumusan pokok-pokok pikiran dalam konsiderans suatu jenis peraturan perundang- undangan di atas dapat diketahui bahwa konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran. Setiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad. Tiap pokok pikiran itu dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
Khusus untuk konsiderans atau pertimbangan peraturan pemerintah cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari undang-undang yang memerintahkan pembentukan peraturan pemerintah tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari undang-undang yang memerintahkan pembentukannya.
Contoh dari pertimbangan dalam peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud oleh pembuat UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di atas, dapat dijumpai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Dikemukakan dalam konsideran peraturan pemerintah tersebut, bahwa: untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93, Pasal 101, Pasal 102 ayat (3), Pasal 133 ayat (5) dan Pasal 136 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Begitu pula dengan konsiderans untuk jenis peraturan perundang-undangan berupa peraturan presiden. Cukup memuat satu pertimbangan. Satu pertimbangan tersebut berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari undang-undang atau peraturan pemerintah yang memerintahkan pemben- tukan peraturan presiden tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari undang-undang atau peraturan pemerintah yang memerintahkan pembentukannya.
Pembentuk UU Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan juga menyediakan satu contoh untuk menemukan dan memahami satu model konsiderans dari suatu peraturan presiden, yaitu yang terdapat dalam: Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah. Hanya saja, konsiderans peraturan presiden untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertim- bangan dan alasan pembentukan peraturan presiden.
Dalam bagian konsiderans Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah dirumuskan bahwa, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerin- tah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah.
Konsiderans perda cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksa- nakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari undang- undang atau peraturan pemerintah yang memerintahkan pembentukan peraturan daerah tersebut dengan menun- juk pasal atau beberapa pasal dari undang-undang atau peraturan pemerintah yang memerintahkan pemben- tukannya.
Suatu contoh dikemukakan oleh pembentuk UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengenai hal itu. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Hutan Kota. Dikemukakan, pada bagian “menimbang”, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hutan Kota.
sumber bacaan Buku Sistem Hukum Pancasila Karya Prof. Dr. Teguh prasetyo, S.H., M.Si
Writer: Nazila Alvi Lisna, Yuriska
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA:
Ig : @sayapbening_official
Yt : Sayap Bening Law Office