Pelanggaran Administrasi Pemilu
- 06 July 2021
Klasifikasi pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 460, bahwa Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Artinya bahwa pelanggaran administratif pemilu tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik.
Untuk penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu menjadi kewenangan Bawaslu beserta perangkatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 461 UU No. 7 tahun 2017, bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupateu/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu. Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif Pemilu kepada pengawas Pemilu secara berjenjang. Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupateri/Kota harus dilakukan secara terbuka. Dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupateri/Kota dapat melakukan investigasi. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupateri/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa:
1. Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Teguran tertulis;
3. Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan
4. Sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Setelah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota mengeluarkan putusan, sesuai dengan Pasal 462 UU No.7 tahun 2017, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupateri/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupateri/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. Selanjutnya Pasal 463 mengatur bahwa Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.
Keputusan KPU tersebut dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaterr/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupateu/kota, dan Pasangan Calon yang dikenai sanksi administratifpembatalan, dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam waktu paling lamb at 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU ditetapkan. Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung. Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU tersebut, KPU wajib menetapkan kembali sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupateri/kcta, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.
Lalu bagaimana bila KPU beserta perangkatnya tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu beserta perangkatnya? Pasal 464 mengatur bahwa dalam hal KPU, KPU rovinsi, KPU Kabupateu/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabu-paten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupateri/Kota mengadukan ke DKPP.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL