SUMBER HUKUM INVESTASI (BERSIFAT INTERNASIONAL)
- 06 June 2021
- Sumber Hukum Investasi Yang Bersifat Internasional
Hukum investasi bersumber pada ketentuan nasional dan internasi- onal, baik yang bersifat formal maupun materiil, tertulis atau tidak ter- tulis/kebiasaan, serta putusan pengadilan. Sumber hukum penanaman modal dalam lingkup internasional sebagai berikut:
- Hukum Investasi Internasional Yang Tertulis
Sumber hukum ini meliputi konvensi, persetujuan, traktat, baik yang bilateral (bilateral investment treaty/BIT) maupun yang bersifat regional atau multilateral. Untuk yang berbentuk konvensi, misalnya Convention on the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Ot- her States, dikenal juga dengan Washington Convention 1965.
Sumber hukum yang bersifat regional, misalnya the Energy Charter Treaty (1995); the North American Free Trade Agreement (NAFTA)-(1993); the Framework Agreement on the ASEAN Investment Area (1998); dan the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (2009). Adapun yang bersifat multilateral misalnya WTO Agreement on Trade Related Investment Measu- res 1994 (TRIMS), The General Agreement on Trade in Services (GATS), dan the Multilateral Investment Guarantee Agency 1988.
a. Hukum Tidak Tertulis Atau Hukum Kebiasaan Internasional
Menurut Moshe Hirsch, meskipun ketentuan hukum investasi internasional banyak yang berbentuk tertulis (pada umumnya berbentuk BIT), tetapi ketentuan hukum internasional yang tidak tertulis seperti hukum kebiasaan internasional (internasional customary law) memiliki peranan penting dalam menyelesaikan kasus-kasus investasi. Misalnya pada kasus Lacuna, diputuskan bahwa aturan di dalam traktat investasi harus dilengkapi dengan aturan hukum kebiasaan internasional. Hukum kebiasaan juga diberlakukan ketika ada ketidaksamaan persepsi mengenai interpretasi dari ketentuan traktat internasional yang sifatnya tertulis. Pada kasus Phoenix, interpretasi dari aturan di traktat investasi didasarkan pada hukum kebiasaan internasional dan aturan yang ada di BIT tidak dapat diinterpretasikan terlepas dari hukum internasional dan prinsip-prinsip umumnya.
Pengakuan untuk memberlakukan hukum kebiasaan internasional juga secara eksplisit diatur di dalam hukum investasi internasional yang tertulis. Misalnya di dalam Pasal 105 (1) NAFTA disebutkan bahwa: “each Party shall accord to investments of investors of another Party treatment in accordance with international law, including fair and equitable treatment and full protection and security.” Berdasarkan ketentuan tersebut, Komisi Perdagangan Bebas NAFTA menyatakan bahwa Article 1105 (1) menyarankan agar standar minimum yang diberlakukan kepada investor asing yang terdapat dalam hukum kebiasaan internasional (misalnya fair and equitable treatment) harus diberlakukan untuk investasi yang dilakukan oleh pihak asing lainnya.
b. Putusan pengadilan
Meskipun banyak kasus investasi mengacu pada putusan sebelumnya, namun pada prinsipnya pada kasus investasi internasional menolak diberlakukan “Doctrine of Precedent”. Doctrine Precedent yang dalam bahasa Latin dikenal dengan istilah stare decisis adalah doktrin yang dianut oleh negara dengan tradisi common law sistem yang mengharuskan ha- kim untuk mengikuti putusan hakim terdahulu.Berdasarkan Doctrine of Precedent ini, putusan hakim pada pengadilan yang sama atau lebih tinggi harus diikuti oleh hakim yang berada di pengadilan yang sama atau lebih rendah. Bahkan beberapa putusan hakim di level yang lebih tinggi juga merujuk pada putusan hakim pengadilan yang lebih rendah.
Sumber : Buku HUKUM INVESTASI By Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M.