Permohonan Hak Pakai (Hukum Agraria Indonesia)
- 17 March 2022
Permohonan Hak Pakai dilakukan dengan tatacara sebagai berikut.
a. Permohonan Hak Pakai diajukan secara tertulis kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kan- tor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.
b. Permohonan tersebut memuat:
1) Keterangan mengenai pemohon
a) Jika perorangan: Nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal, peker- jaan, serta keterangan mengenai istri/suami serta anak yang masih menjadi tanggungan;
b) Jika Badan Hukum: Nama badan hukum, tempat kedudukan akta atau akta pendirian badan hukum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
2) Keterangan mengenai tanah
a) Data Yuridis, Sertifikat, girik, surat kavling, bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau yang dibeli dari pemerintah, akte pelepasan, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya.
b) Data Fisik berupa surat ukur, gambar situasi bilamana ada.
3) Surat keterangan lain bila dianggap perlu
4) Surat penyataan permohonan mengenai jumlah bidang luas dan status tanah yang telah dimiliki termasuk bidang tanah yang dimohon.
Sumber Bacaan Buku Hukum Agraria Indonesia Karya Dr.H.M.Arba,S.H.,M.Hum