Hukum Perdata Umum
- 03 April 2022
Setelah mempelajari dan memahami Hukum Perdata yang meliputi sistematika Hukum Perdata menurut Ilmu pengetahuan dan sistematika Hukum Perdata menurut kodifikasi dalam KUHPerdata maka selanjutnya akan dapat mengetahui tentang Hukum Perdata yang bersifat umum dan Hukum Perdata yang bersifat khusus. Di bawah ini akan diuraikan tentang unsur-unsur dan sifat-sifat yang membedakan antara Hukum Perdata umum dan Hukum Perdata khusus.
Hukum Dagang adalah merupakan Hukum Perdata tetapi perdata khusus. Mesipun Hukum Perdata bersifat khusus, tetapi penerapan Hukum Perdata khusus tersebut tidak lepas dari Hukum Perdata umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KUHD. Hukum Perdata umum yang dimaksud dalam Pasal 1 KUHD tersebut adalah sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata. KUHPerdata tersebut disusun secara sistematis dimulai dari:
Buku I yang mengatur hubungan antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhinya, yang diselenggarakan sesuai dengan hematnya sendiri. Adanya hubungan hukum antara perseorangan atau antara subyek-subyek hukum yaitu yang berkenaan dengan hubungan darah, antara lain perkawinan dan keturunan maka tersangkutlah obyek hukum; dalam bidang hukum harta kekayaan yang dapat berupa barang/benda atau hak yang diatur.
Buku II yang mengatur tentang hukum harta kekayaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang, benda, waris dan segala sesuatu yang dapat dimiliki/dihaki seseorang. Pengertian benda secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Jika pengertian benda dipakai dalam arti kekayaan seseorang maka istilah itu meliputi benda tidak berwujud yang berupa hak. Ini menjadi obyek dari perjanjian yang bersifat perniagaan, diatur dalam
Buku III KUHPerdata. Buku III mengatur tentang perikatan yang erat hubungannya dengan perjanjian.
Buku IV mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa
Sehubungan dengan pengaturan dalam Buku III KUHPerdata, di dalamnya tidak memberikan definisi “Perikatan”, namun berdasarkan ilmu pengetahuan, Perikatan adalah hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan yang dilakukan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berhak berkewajiban atas sesuatu. Dari rumusan pengertian Perikatan tersebut di atas, tampak bahwa unsurunsur perikatan adalah:
- Adanya hubungan hukum;
- Adanya kekayaan;
- Adanya para pihak; dan
- Adanya prestasi.
Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, SH., MH