Berfikir Hukum Dalam Historiografi Indonesia
- 05 June 2022
Historiografi (penulisan sejarah) Indonesia, setidaknya dalam beberapa dasawarsa terakhir ditandai beberapa perkembangan penting, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Secara kuantitatif, kita menyaksikan kemunculan semakin banyak karya sejarah, baik yang ditulis sejarawan Indonesia maupun sejarawan asing (Abdullah, 1996).
Dalam perspektif kecenderungan dan perkembangan baru dalam historiografi Indonesia adalah penerbitan beberapa karya besar sejarah yang dapat dijadikan alas sebagai historiografi yang memiliki kecenderungan untuk masuk dalam kajian hukum yang tentunya akan berperan sebagai kajian di masa-masa mendatang. Salah satu historiografi yang terbit paling akhir adalah penerbitan edisi Bahasa Indonesia karya Denys Lombard, Nusa Jawa: Silang Budaya, 3 Jilid (Le Carrefour Javanais: Essai d’histoire globale, 1990). Karya ini tidak diragukan lagi merupakan salah satu di antara sedikit karya-karya yang amat menarik dan penting di Indonesia. Nusa Jawa telah turut mewakili dan memperkuat momentum bagi kemunculan corak historiografi yang relatif baru bagi kajian-kajian sejarah di Indonesia. Masyarakat Jawa merupakan fakta tersendiri dalam riset di buku ini.
Karya penting lain yang agaknya perlu disebut tak hanya dalam pendekatan mengungkapkan fakta dan realita yang selama ini ditutupi tapi juga merupakan sejarah pemberontakan dan pergolakan masyarakat. Karya tersbut merupakan maha karya Anthony Reid, Southeast Asia in the Age of Commerce 1450-1680. Karya ini diterbitkan dalam dua jilid; jilid pertama The Lands below the Winds (1988); dan jilid kedua, Expansion and Crisis (1993).
Dari segi cakupan pembahasan, sejarah sosial, seperti karya Reid atau Lombard jelas sangat luas dan kaya. Mereka menulis sejarah global atau lebih populer lagi disebut sejarah total (total history) yang sering juga disebut sebagai “New History” (Marwick, 1985: 64), dalam pendekatan ini tidak banyak sejarawan yang menggunakan sejarah total. Kebanyakan tetap menggunakan pendekatan sejarah konvensional yang pada dasarnya bertitik tolak dari sejarah politik. Tetapi sejarah total adalah sejarah tentang seluruh aspek kehidupan masyarakat, tidak hanya berkisar pada bidang-bidang yang dianggap paling penting, seperti politik khusunya. Di sini sejarah total identik pula dengan sejarah sosial, semua aspek kehidupan masyarakat dalam perkembangan historisnya, sejak dari geografi, pelapisan sosial, demografi, estetika, ekonomi dan perdagangan, birokrasi, hukum, peranan wanita dan seterusnya.
Peluang pendekatan kajian sejarah-hukum dapat juga terejewantah melalui sejarah total (atau sejarah sosial) dalam hal ini berbagai tokoh klasik selain Lombard, semacam Lucien Febvre, Marc Bloch, Fernand Braudel, dan Emmanuel Le Roy Ladurie telah melakukan kajian sejarah aliran baru tersebut (new history). Dalam pemahaman sejarah total, sebagaimana dikemukakan Bloch, sejarah merupakan sebuah “ilmu” yang bertujuan untuk mengungkapkan kondisi-kondisi structural yang tersembunyi dan dalam, menyibakkan mekanisme historis yang terdapat dalam struktur hukum, ekonomi, geografis dan kultural (Bloch, 1954: 13- 14). Ada beberapa hal yang menjadi penting mendalami kajian sejarah hukum. Antara lain memperlihatkan adanya perubahan dan perkembangan ilmu hukum yang terjadi bukan hanya disebabkan adanya perbedaan kondisi suatu daerah atau negara melainkan juga dari waktu-waktu ke waktu hukum di suatu tempat mengalami perubahan dan perkembangan.
Sejarah hukum dapat membantu kita untuk mengerti norma atau ketentuan hukum yang berlaku pada masa sekarang, memberikan gambaran kontekstualitas dengan keadaan sekitar. Sejarah hukum dapat memberikan pemahaman mengenai budaya dan pranata hukum sehingga sangat bermanfaat untuk dijadikan sebagai pegangan bagi para yuris dalam penegakan hukum.6 Dapat pula meletakkan hukum sesuai dengan perkembangannya dari waktu ke waktu serta juga diakui sebagaii suatu gejala historis (meletakkan hukum sesuai dengan perkembangan sejarahnya).
Sejarah merupakan kajian informasi mengenai seluruh aspek dalam kehidupan sosial kemasyarakatan (multidimensional approach) yang tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu. Ini berarti sejarah mengkaji masyarakat dalam sebah totalitas sedangkan sejarah hukum dari aspek tertentu saja yakni aspek hukumnya.
Kajian sejarah hukum dapat berperan di dalam pandangan idealisme hukum7 dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain. Pendekatan sejarah menjadi penting.
Dalam pandangan materialisme hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis.
Sumber Bacaan Buku Pendekatan Sejarah Dalam Berpikir Hukum Karya Agung Wibowo