HUKUM DAN MASYARAKAT
- 27 December 2022
Studi mengenai hukum dan masyarakat bersandar pada keyakinan bahwa aturan-aturan dan keputusan legal harus dipahami dalam konteks. Hukum bersifat otonom, berada di luar dunia sosial, namun melekat dalam masyarakat. Meski para ilmuwan politik mengakui sifat hukum yang fundamental secara politik, perspektif hukum dan masyarakat memajukan asumsi ini lebih jauh dengan merujuk cara-cara di mana hukum dikonstruksi secara sosial dan historis, bagaimana hukum merefleksikan dan mempengaruhi kebudayaan, dan bagaimana ketimpangan diperkuat oleh perbedaan akses terhadap, dan kompetensi dengan, prosedur-prosedur dan institusi legal.
Ranah interdisiplin hukum dan masyarakat mulai pada akhir 1950-an atau pertengahan 1960-an dan kisah tentang perkembangan awalnya telah disebutkan sebelumnya (misalnya, Levine 1990; Schlegel 1995; Garth dan Sterling 1998). Akar filosofis dari ranah tersebut terletak dalam tulisantulisan yurisprudensi dari ilmuwan realis hukum, yang melihat hukum sebagai kendaraan bagi rekayasa sosial dan menantang penggambaran hukum sebagai hal yang apolitis dan otonom. Serupa dengan itu, para ilmuwan sosial sangat optimis dan percaya diri dengan potensi karya mereka untuk memecahkan persoalan sosial. Para ilmuwan hukum dan masyarakat tahun 1960-an juga merespons banyak isu panas (secara literer mulai dari kerusuhan yang pecah di Los Angeles, Detroit, dan tempat-tempat lain) pada masa itu. Merasa cemas dan frustasi dengan formalisme akademi legal dan ketidakrelevanan dan keterbatasan banyak ilmu sosial, sejumlah ilmuwan legal dan ilmuwan sosial berupaya terlibat dalam penelitian yang berupaya memecahkan perdebatan kebijakan mengenai diskriminasi rasial, kemiskinan, dan kejahatan. Pendanaan bagi penelitian empiris mengenai topik- topik tersebut dikucurkan oleh Ford Foundation, Russell Sage, dan lembaga lain memberikan dorongan munculnya studi-studi yang mengombinasikan ilmu sosial dan hukum. Didorong oleh agendaagenda politik dan intelektual serta melimpahnya dana penelitian, pada tahun 1964 kelompok peneliti lintas disiplin menciptakan Law and Society Association. Para anggotanya terutama berasal dari bidang sosiologi, ilmu politik, dan hukum, dengan beberapa perwakilan dari bidang antropologi, psikologi, sejarah, dan terkang ekonomi.
Ranah hukum dan masyarakat menyambut sejumlah besar subyek studi. Pada saat yang sama, program Perang Kemiskinan dari Presiden Lyndon Johnson berupaya untuk menekankan adanya kepastian hukum dengan menciptakan program-program bantuan hukum yang didanai secara federal untuk meningkatkan akses terhadap keadilan dan memecahkan persoalan-persoalan mengenai masyarakat miskin kota. Para politisi dan ilmuwan mengakui bahwa apa yang terjadi pada lembaga-lembaga lokal atau di pengadilan bisa sama pentingnya dengan apa yang terjadi di Washington, DC. Ini membuka topik-topik baru bagi penelitian empiris mengenai proses legal dan menghasilkan studi hukum dan masyarakat bagi para pembela publik, bantuan hukum, pengadilan rendah, lembaga administratif, juri, polisi, dan jaksa. Para ilmuwan politik yang menulis banyak karya-karya tersbeut dan menikmati umpan balik dari para profesor sosiologi dan hukum serta komunitas hukum dan masyarakat. Para ilmuwan hukum konstitusional yang pada masa-masa awal mendukung hukum dan masyarakat juga mengalihkan perhatian mereka dari analisis doktrinal formal keputusan- keputusan Mahkamah Agung. Mereka fokus pada kelompok kepentingan dan pengadilan rendah dalam upaya memahami dinamika politik dan organisasi litigasi kasus, kesulitan mengimplementasikan keputusan Mahkamah Agung, politik lembaga administratif, dan politik pemilihan yudisial.
Dengan sejarah awal ini, apakah yang menjadi ciri utama perspektif hukum dan masyarakat? Apakah kontribusi penelitian lapangan dari ranah ini? Dan apakah perkembangan mutakhir dalam hukum dan masyarakat memberikan janji yang baik bagi para ilmuwan hukum dan politik hari ini?
Sumber Bacaan Buku hukum dan masyarakat Karya Keith E. Whittington, R. Daniel Kelemen dan Gregory A. calderia