Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia
- 26 September 2021
Pengantar ilmu hukum membahas pengertian-pengertian dasar, konsep-konsep, abstraksi-abstraksi, dan generalisasi serta teori-teori hukum yang diperlukan di dalam penerapannya. Di samping itu pengantar ilmu hukum membahas hukum secara integral dalam satu kerangka yang menyeluruh sehingga dapat mempelajari hukum melalui sudut pandang disiplin ilmu yang beraneka ragam. Mempelajari pengantar ilmu hukum dapat memperoleh pandangan umum yang lengkap mengenai hukum, sebab pengantar ilmu hukum memberikan suatu deskripsi singkat dan lengkap dari pengertian, teori, dan segala aspek yang relevan mengenai hukum.
Pengantar ilmu hukum secara prinsip memperkenalkan hukum sebagai suatu kesatuan yang totalistik, integral, dan komprehensif. Akan tetapi mempelajari hukum tidak hanya cukup dengan mendalami pengantar ilmu hukum saja, sebab mempelajari ilmu hukum harus secara lebih khusus dan mendalami melalui cabang-cabangnya. Mempelajari cabang-cabang hukum berarti akan menemukan sifat-sifat, ketentuan, konsep, dan teori-teori hukum yang lebih khusus dan nyata menurut dan sesuai dengan cabang-cabang tersebut.
Sedangkan pengantar ilmu hukum Indonesia menurut Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H. adalah hukum yang berlaku sekarang ini di Indonesia, oleh karenanya pembahasan Pengantar Tata Hukum Indonesia maupun Pengantar Hukum Indonesia haruslah menjelaskan seluruh hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan pada positifi teit berlakunya. Begitu pula menurut Achmad Rustandi, S.H. yang mengatakan bahwa Tata Hukum Indonesia haruslah membahas keseluruhan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, sekalipun ia lebih setuju menggunakan istilah Pengantar Hukum Positif Indonesia daripada Pangantar Tata Hukum Indonesia. Menurutnya istilah Pengantar Hukum Positif lebih tegas.
Adapun perbedaan antara Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia terletak pada objek dan fungsinya. Objek kajian Pengantar Ilmu Hukum adalah pengertian-pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya dan tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau di negara tertentu saja, tetapi juga hukum yang berlaku di tempat atau negara lain pada waktu kapan saja (ius constitutum dan ius constituendum). Sedangkan objek daripada Pengantar Ilmu Hukum Indonesia adalah mempelajari atau menyelidiki hukum yang sekarang, yang sedang berlaku atau hukum positif di Indonesia (ius constitutum). Begitu juga dengan fungsinya pada Pengantar Ilmu Hukum memiliki fungsi sebagai dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum secara luas beserta berbagai hal yang melingkupinya, sedangkan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia berfungsi menghantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku atau hukum positif Indonesia.
Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia merupakan dua mata kuliah yang memiliki hubungan yang erat. Adapun hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Ilmu Hukum Indonesia dapat dilihat pada dua hal berikut:
- Keduanya merupakan mata kuliah dasar keahlian yang mempelajari atau menyelidiki hukum sebagai ilmu.
- Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar atau penunjang dalam mempelajari Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Artinya, Pengantar Ilmu Hukum harus lebih dahulu dipelajari sebelum mempelajari Pengantar Ilmu Hukum Indonesia.
Untuk menjamin kualitas keluaran pendidikan tinggi hukum selain diharapkan menjadi intelektual hukum tetapi juga mampu mengabdikan ilmu untuk kebaikan masyarakat menurut Soerjono Soekanto haruslah memiliki tiga aspek sebagai berikut:
- Pengetahuan di bidang hukum maupun pengetahuan pada bidang sosial lainnya.
- Mempunyai keterampilan teoretis mencakup kemampuan untuk menulis, berdiskusi, dan meneliti. Berkemampuan praktis, mencakup kemampuan untuk membentuk hukum kemudian menerapkannya.
- Berkepribadian yaitu memiliki keberanian menyatakan kebenaran dan bersifat jujur.
Sehingga ke depannya kiranya lulusan pendidikan tinggi hukum mampu mengubah pola pikir masyarakat serta memenuhi kebutuhan baru masyarakat yaitu peningkatan kesadaran dan aspirasinya dalam mendewasakan pandangan dan sikap terhadap pembangunan hukum. Mengingat masyarakat Indonesia yang majemuk dan multi-etnis yang sedang giat membangun, membutuhkan sarjana-sarjana hukum yang menguasai teori dan praktik serta mampu menganalisis permasalahan masyarakat selanjutnya mencari pemecahannya. Kualitas yang dimiliki sarjana hukum di satu sisi berfungsi sebagai sarana melapangkan bekerjanya hukum, tetapi pada sisi lain berperan sebagai sarana untuk mengubah pola perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik dan terencana.
Sumber: Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004. Ibid
illustration from pinterest and belong to the owner