YURISDIKSI NEGARA
- 06 August 2021
Secara umum yurisdiksi dapat didefinisikan sebagai kewenangan suatu negara yang berdaulat untuk menerapkan ketentuan hukum, baik atas orang maupun benda yang dapat ditundukkan oleh hukum nasional yang bersangkutan. Kaitannya dengan kedaulatan negara, yurisdiksi adalah bagi- an dari kedaulatan negara. Kedaulatan negara mencakup hak dan kekuasa- an untuk menjalankan segala tindakan, sedangkan yurisdiksi menunjuk ke- wenangan yuridis saja. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa yurisdiksi merupakan bagian dari kedaulatan negara. Kedudukan dan ruang lingkup yurisdiksi negara dalam hukum internasional dapat dipahami dengan mudah apabila ada penggolongan bentuk-bentuk penting dari yurisdiksi negara dengan tinjauan berdasarkan:
1. Objek yurisdiksi;
2. Sifat yurisdiksi; dan
3. Ketentuan yang membatasi pelaksanaan kedaulatan.
Berdasarkan objeknya, yurisdiksi dibagi menjadi yurisdiksi personal, yuris- diksi teritorial, dan yurisdiksi kuasi teritorial. Berdasarkan sifatnya, maka pembahasan yurisdiksi dibagi menjadi yurisdiksi biasa (ordinary) dan yuris- diksi luar biasa (extra ordinary). Sedangkan berdasarkan ketentuan yang membatasi pelaksanaan kedaulatannya, yurisdiksi dapat dibagi menjadi yurisdiksi terbatas dan yurisdiksi tidak terbatas.
Referensi bacaan buku negara dalam dimensi hukum internasional karya Dr. FX. Adji Sukemto, S.H, M.H