Hubungan Hukum Antara Tanah Dengan Tanaman Dan Bangunan Di Atasnya
- 15 February 2022
Tanah adalah permukaan bumi, yang dalam penggunaannya meliputi sebagian tubuh bumi yang ada di bawahnya dan sebagian dari ruang yang ada di atasnya, dengan pembatasan dalam Pasal 4, yaitu sekadar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah yang bersangkutan, dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan lainnya yang lebih tinggi. Pengertian tanah adalah meliputi juga permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut.
Seberapa dalam tubuh bumi dan seberapa tinggi ruang yang dapat digunakan, ditentukan oleh tujuan penggunaannya, dan batas-batas kewajaran, perhitungan teknis kemampuan tubuh buminya sendiri, kemampuan pemegang haknya serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Mengenai hubungan hukum antara tanah dengan tanaman dan bangunan yang ada di atas tanah yang dihaki adalah dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Hukum tanah kita berdasarkan Hukum Adat. Hukum Adat hanya
mengenal Asas Pemisahan Horizontal. Menurut asas ini tanaman dan bangunan yang tertancap di atasnya bukan merupakan satu kesatuan dengan tanah yang bersangkutan. Pemilikan hak atas tanah tidak dengan sendirinya memiliki tanaman dan bangunan di atasnya. Pemilik tanah belum tentu adalah pemilik bangunan dan tanaman di atasnya, dan sebaliknya pemilik tanaman dan bangunan belum tentu pemilik tanah.
b. Dalam praktik dimungkinkan suatu perbuatan hukum mengenai tanah meliputi juga bangunan dan tanaman di atasnya, asal:
1) bangunan dan tanaman tersebut secara fisik merupakan satu kesatuan dengan tanah yang bersangkutan, artinya bangunan yang berfondasi dan tanaman yang merupakan tanaman keras;
2) bangunan dan tanaman tersebut milik yang empunya tanah; dan
3) maksud yang demikian secara tegas disebutkan dalam akta yang membuktikan dilakukannya perbuatan hukum yang bersangkutan.
Sumber buku hukum agraria indonesia karya h.m. arba, s.h., m.hum
Illustration from pinterest and belong to the owner