SUBYEK DAN OBYEK HUKUM MARITIM
- 05 October 2021
Hukum maritim adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai sarana/ moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata/ dagang maupun yang diatur dalam hukum publik .
Yang bersangkut paut dalam ranah hukum kemaritiman itu antara lain dapat dibedakan menjadi 2 batasan antara lain :
- Subyek hukum maritim
Contoh a; Manusia (Natuurlijke persoon)
1. Nakhoda kapal (Ship’s Master).
2. Awak kapal (Crew’s).
3. Pengusaha kapal (Ship’s operator).
4. Pemilik kapal (Ship’s owner).
5. Pemilik muatan (Cargo owner).
6. Pengirim muatan (Cargo shipper).
7. Penumpang kapal (Ship’s passangers).
Contoh b; Badan hukum (Recht persoon)
1. Perusahaan Pelayaran (Shipping company).
2. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL).
3. International Maritime Organization (IMO).
4. Ditjen Peruhubungan Laut.
5. Administrator Pelabuhan.
6. Kesyahbandaran.
7. Biro Klasifikasi.
- Obyek hukum maritim
Contoh a; Benda berwujud
1. Kapal (dalam arti luas).
2. Perlengkapan kapal.
3. Muatan kapal.
4. Tumpahan minyak dilaut.
5. Sampah dilaut.
Contoh b; Benda tak berwujud
1. Perjanjian-perjanjian.
2. Kesepakatan-kesepakatan.
3. Surat kuasa.
4. Perintah lisan.
Contoh c; Benda bergerak
1. Perlengkapan kapal.
2. Muatan kapal.
3. Tumpahan minyak dilaut.
4. Gelangan kapal.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa penggunaan kata maritim adalah hal-hal yang menyangkut dengan transportasi laut atau pengangkutan laut untuk meningkatkan perekonomian nasional.
Refrensi bacaan : https://www.emaritim.com/