SUAKA TERITORIAL DAN EKSTRATERITORIAL
- 03 August 2021
Pemberian suaka politik dapat dijaminkan oleh suatu negara di dalam wilayahnya. Suaka teritorial merupakan suatu tindakan kedaulatan negara. Setiap negara memiliki hak untuk memberikan suaka teritorial. Pengertian suaka ekstrateritorial menunjuk pada suaka politik yang diberikan di ke- dutaan wilayah konsulat, markas besar organisasi (lembaga) internasio- nal, kepada seseorang dari kejaran penguasa teritorialnya (J.G. Starke, 1989: 358—361). Dalam sejarah hubungan internasional, kadang-kadang negara menjaminkan suaka politik kepada pengungsi politik di dalam ke- dutaan besarnya untuk melindungi mereka dari tindakan pemerintah lokal karena kedutaan besar di dalam hukum internasional merupakan wilayah yurisdiksi negara yang bersifat inviolable. Perlindungan ini disebut suaka diplomatik (diplomatic asylum). Akan tetapi, menurut Maryan Green (1982: 93—94), sekali orang yang bersangkutan meninggalkan kedutaan besar tersebut, dia akan kehilangan hak perlindungan. Kedutaan besar tidak ber- hak untuk mendesak agar orang bersangkutan dilindungi dan diberikan jaminan keamanan untuk meninggalkan wilayah negara tersebut. Oleh karena itu, benarlah yang dikatakan J.G. Starke (1989: 361) bahwa sebenar- nya hukum internasional tidak mengakui hak seorang kepala perutusan (duta besar) untuk memberikan suaka di kedutaannya di suatu negara.
Tidak adanya hak pemberian suaka diplomatik seperti itu dikuatkan oleh pendapat Mahkamah Internasional dalam memutus perkara yang dikenal sebagai asylum case. Kasus ini bermula dari adanya permintaan suaka politik oleh Victor Paul Haya de la Torre, mantan seorang Menteri Peru yang kemudian memimpin pemberontakan militer melawan pemerintah Peru pada tanggal 3 Oktober 1948. Ternyata pemberontakan itu dapat dipatah- kan pemerintah Peru. Haya de la Torre kemudian meminta suaka di Ke- dutaan Besar Kolombia di Peru. Permintaan suaka dikabulkan berdasar- kan ketentuan Konvensi Havana. Duta Besar Kolombia di Peru meminta jaminan keamanan kepada pemerintah Peru agar Torre dapat meninggal- kan Peru atas dasar kedudukannya sebagai pengungsi politik. Namun pe- merintah Peru menolak permintaan itu. Kasus ini kemudian diajukan kedua negara ke Mahkamah Internasional.
Di hadapan Mahkamah Internasional Kolombia menyatakan bahwa keten- tuan-ketentuan suaka diplomatik yang sudah berlaku di negara-negara Amerika Latin sudah merupakan bagian dari hukum internasional atau setidak-tidaknya hukum internasional yang berlaku regional. Dalam putus- annya pada tahun 1951, Mahkamah Internasional menolak pendapat Kolombia tersebut dengan, antara lain, menyatakan:
1. Bahwa suaka diplomatik merupakan tindakan sementara untuk per- lindungan pengungsi politik, semata-mata untuk kepentingan ke- manusiaan.
2. Pada prinsipnya kedutaan besar tidak dapat menjadi tempat perlin- dungan (suaka). Digunakannya kedutaan besar untuk tempat per- lindungan (suaka) merupakan penyalahgunaan keistimewaan ke- dudukan kedutaan.
3. Berlakunya praktik-praktik suaka politik di Amerika Latin dan dok- trin-doktrin yang lahir karenanya tidak serta-merta dianggap sebagai generalisasi dan karenanya dianggap berlaku secara internasional (N.A. Maryan Green, 1982: 94; J.G. Starke, 1989: 360—361).
Referensi bacaan buku negara dalam dimensi hukum internasional karya Dr. FX. Adji Sumekto, S.H.,M.H