PENGERTIAN KAWIN PAKSA
- 09 June 2022
Kawin paksa adalah menikahkan seorang perempuan atau laki-laki dengan cara dipaksa oleh orang tuanya atau walinya dengan pasangan pilihan walinya. Perkawinan adalah suatu akad persetujuan berdasarkan kesukaan dan kerelaan kedua pihak yang akan menjadi pasangan suami istri. Oleh karena itu, memaksa anak untuk menikah dengan pilihan walinya hukumnya haram.
Prof. Dr, Jamaluddin, SH, M.Hum Nanda Amalia, SH, M.Hum (2016) Buku Ajar Hukum Perkawinan