Asas-Asas Hukum Agraria Nasional
- 26 January 2022
Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dikenal dengan UUPA memuat beberapa asas pokok sebagai berikut.
1. Asas kenasionalan; asas ini tercermin dalam ketentuan Pasal 1
UUPA yang menentukan: “bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia”. Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Bahwa hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa adalah hubungan yang versita abadi.
2. Asas Kekuasaan Negara; asas ini tercermin dalam ketentuan Pasal 2 ayat(1), (2), dan (3) UUPA, yaitu antara lain dikatakan: “bahwa negara tidak perlu dan tidak pada tempatnya sebagai pemilik tanah, negara sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) pada tingkatan yang tertinggi untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
3. Asas pengakuan terhadap hak ulayat; asas ini tercermin di dalam ketentuan Pasal 3 UUPA yang menentukan “bahwa hak ulayat dari ketentuan-ketentuan hukum adat, akan menundukkan hak pada tempat yang sewajarnya dengan syarat, bahwa hak ulayat tersebut sepanjang kenyataannya masih ada dan harus sesuai dengan kepentingan nasional dan negara serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
4. Asas semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial; asas ini tercermin dalam ketentuan Pasal 6 UUPA yang menentukan bahwa “semua hak atas tanah berfungsi sosial”. Dari ketentuan ini berarti bahwa hak atas tanah apa pun yang ada pada seseorang tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya. Apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus sesuai dengan keadaannya dan sifat dari haknya, sehingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyai maupun bermanfaat pula bagi masyarakat dan negara.
5. Asas kebangsaan; asas ini tercermin dalam ketentuan Pasal 9 jo.
Pasal 21 ayat (1) dinyatakan: “bahwa hanya warga negara indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah”. Selanjutnya dalam Pasal 26 ayat (2) dinyatakan bahwa perpindahan hak milik kepada orang asing dilarang. Namun kepada orang asing tersebut dapat mempunyai tanah dengan hak pakai (Pasal 42). Demikian pula bagi badan-badan hukum hanya untuk badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah yang dapat mempunyai hak milik, sedangkan lainnya dapat mempunyai hak-hak lainnya (Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai).
6. Asas persamaan hak; asas ini tercermin dalam Pasal 9 ayat (2) UUPA. Dalam UUPA tidak membedakan antara hak kaum pria dan hak wanita. Pasal 9 ayat (2) menyatakan “bahwa tiap-tiap warga negara indonesia baik pria maupun wanita mempunyai kesempatan untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri maupun keluarganya”. 7. Asas perlindungan bagi golongan warga negara yang lemah; Untuk memberikan perlindungan kepada warga negara yang lemah ekonominya terhadap warga negara yang kuat telah diatur beberapa ketentuan antara lain:
a. Dalam Pasal 11 ayat (1) diatur mengenai hubungan hukum antara orang/badan hukum dengan bumi, air, dan ruang angkasa serta wewenangnya agar dicegah penguasaan atas penghidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui ba- tas. Sedangkan dalam ayat (3) jelas-jelas dinyatakan ada- nya perlindungan terhadap kepentingan golongan yang ekonominya lemah.
b. Dalam Pasal 13 dinyatakan bahwa usaha-usaha yang bersifat monopoli dalam lapangan agraria hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dan berdasarkan undang-undang.
7. Asas bahwa tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri. Asas ini tercermin dalam ketentuan Pasal 13 jo. Pasal 17 UUPA. Dalam Pasal 13 jo. Pasal 17 ditentukan batas minimum dan maksimun pemilikan/ penguasaan tanah pertanian. Kentetuan ini dijabarkan lagi dalam aturan pelaksanaannya, yaitu UU No. 56 Tahun 1960. Ketentuan- ketentuan tersebut bertujuan dalam rangka mencapai maksud dari asas tersebut.
8. Asas perencanaan; Asas mengatakan bahwa untuk mencapai tujuan bangsa dan negara tersebut di atas maka diatur dalam Pasal 14, yaitu diperlukan adanya rencana (planning) mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air, dan ruang angkasa untuk berbagai kepentingan hidup rakyat dan negara. Dengan adanya rencana tersebut, maka penggunaan tanah dapat dilakukan secara terpimpin dan teratur sehingga membawa manfaat yang sebesar- besarnya bagi negara dan rakyat. Untuk mencapai apa yang dimaksudkan dalam asas-asas tersebut di atas, maka di dalam UUPA itu sendiri memuat ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA, yaitu:
1. “Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar dan hal-hal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang ter- kandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
2. Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) Pasal ini memberi wewenang untuk:
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan penggunaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa;
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Atas dasar ketentuan tersebut, maka negara sebagai organisasi kekuasaan yang tertinggi diberikan wewenang untuk mengatur bumi, air dan ruang angkasa, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya agar dapat dipergunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam rangka mencapai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Sumber Bacaan : Buku Hukum Agraria Indonesia Kara Dr. H.M. Abra, S.H., M.Hum