TATA RUANG SIDANG PENGADILAN ANAK
- 01 May 2021
Tata ruang sidang pengadilan anak ditata berdasarkan ketentuan sebagaimana ketentuan Pasal 230 ayat (3) KUHAP sebagai berikut:
a. Tempat meja dan kursi hakim terletak lebih tinggi dari tempat menuntut umum, terdakwa, penasehat hukum dan pengunjung.
b. Tempat panitera terletak di belakang sisi kanan tempat hakim ketua sidang.
c. Tempat penuntut umum terletak di sisi kanan depan hakim
d. Tempat terdakwa dan penasehat hukum terletak di sisi kiri depan dari tempat hakim dan tempat terdakwa di sebelah kanan tempat penasehat hukum.
e. Tempat kursi pemeriksa terdakwa dan saksi terletak di depan tempat hakim.
f. Tempat saksi atau ahli yang telah didengar terletak dibelakang kursi pemeriksaan
g. Tempat pengunjung terletak di belakng tempat saksi yang telah di dengar.
h. Bendera nasional ditempatkan di sebelah kanan meja hakim dan panji pengayoman ditempatkan di sebelah kiri meja hakim, sedangkan Lambang Negara ditempatkan di dinding bagian atas di belakang meja hakim.
i. Tempat rohaniawan terletak di sebelah kiri tempatpanitera
j. Tempat sebagaimana dimaksud huruf A sampai huruf I di atas diberi tanda pengenal.
k. Tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama ruang sidang dan ditempat lain yang dianggap perlu.
Berdasarkan Pasal 16 Keputusan Menteri Kehakiman RINo.M.02.PW.07.10 Tahun 1997 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Tertib Ruang Sidang, bahwa ruang sidang pengadilan anak dibagi atas tiga bagian, yaitu:
a. Ruang untuk tempat hakim, panitera, dan rohaniawan
b. Ruang untuk tempat penuntut umum, penasehat hukum, pembimbing kemasyarakatan, terdakwa, saksi, dan orang tua, wali, atau orang tua asuhnya
c. Ruang untuk umum.
Sumber : buku hukum perlindungan anak by Liza Agnesta Krisna, S.H M.H