Metode kajian objek sosiologi hukum
- 19 December 2021
Dituliskan oleh Curzon, bahwa Roscou Pound menunjukkan studi sosiologi hukum sebagai studi yang didasarkan pada konsep hukum sebagai alat pengendali sosial. Sementara Llyod, memandang sosiologi hukum sebagai suatu ilmu deskriptif, yang memanfaatkan teknik-teknik empiris. Hal ini berkaitan dengan perangkat hukum dengan tugas-tugasnya. Ia memandang hukum sebagai suatu produk sistem sosial dan alat untuk mengendalikan serta mengubah sistem itu.
Dari uraian tersebut, L.B Curzon lebih melihat penggunaan istilah Legal sociology untuk menunjuk studi spesifik tentang situasi-situasi, aturan-aturan hukum itu beroperasi, serta tingkah laku yang dihasilkannya. Dari hal ini, kita dapat membedakan sosiologi hukum dengan ilmu hukum normatif, yaitu terletak pada kegiatannya. Ilmu hukum normatif lebih mengarahkan kepada kajian Law in books, sementara sosiologi hukum lebih mengkaji kepada Law in action. Sosiologi hukum lebih menggunakan pendekatan empiris yang bersifat deskriptif, sementara ilmu hukum normatif lebih bersifat preskriptif.
Dalam jurisprudentie model, kajian hukum lebih memfokuskan kepada produk kebijakan atau produk aturan, sedangkan dalam sociological model lebih mengarah kepada struktur sosial. Sociological model ini lebih kritis dan lebih mengarah kepada ilmu hukum yang sebenarnya. Lebih jauh, Black menjelaskan apa yang menjadi focus dan proses dari sociological model. Dapat diketahui, bahwa apa yang menjadi perhatian sociological model bukanlah peraturan yang mengandung muatan abstrak dan stereotipe melainkan apa yang teramati dalam kenyataan. Dengan demikian, hukum adalah hukum dan bukan peraturannya yang mengatakan demikian. Jika kita bandingkan dengan genuine science atau ilmu hukum yang sebenarnya, ilmu hukum ini mengikuti apa yang dikatakan oleh sociological model. Dalam genuine science, ia lebih siap untuk menghadapi kenyataan yang penuh tentang hukum . Apakah yang dimaksud dengan kenyataan penuh tentang hukum ini?
Sebagaimana penulis katakan dalam bagian pertama, bahwa ilmu itu berjalan tertatih-tatih di belakang kenyataan, ilmu hukumpun berjalan di belakang kenyataan. Apapun terjadi dalam kehidupan hukum menjadi tanggung jawab ilmu hukum untuk menghadapinya. Acuan pokok dalam genuine science adalah kenyataan yang terjadi dalam hukum, seperti acuan pokok dalam sociological model. Oleh karena itu, hukum bukan merupakan gagasan yang diperas atau ditarik dari otak manusia, seperti yang dikonsepkan oleh jurisprudentie model atau ilmu hukum praktik (practical science).
Setelah kita mengetahui apa yang menjadi kajian sosiologi hukum itu dan perbedannya dengan kajian ilmu hukum positif atau normatif, kita akan menginjak pada metode kajiannya itu sendiri. Sosiologi hukum merupakan cabang khusus sosiologi, yang menggunakan metode kajian yang lajim dikembangkan dalam ilmu-ilmu sosiologi. Sebagaimana kita ketahui, sosiologi mencoba melihat objek kajiannya dengan kacamata penglihatan deskriptif. Maksudnya, ia pertama-tama hendak mengetahui dan memahami ihwal nyata objeknya itu.
Sementara yang menjadi objek sosiologi hukum adalah pertama, sosiologi hukum mengkaji hukum dalam wujudnya atau Government Social Control.. Dalam hal ini, sosiologi hukum mengkaji seperangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua, sosiologi hukum mengkaji suatu proses yang berusaha membentuk warga masyarakat sebagai mahluk sosial. Sosiologi hukum menyadari eksistensinya sebagai kaidah sosial yang ada dalam masyarakat.
Sumber Bacaan Buku Pengantar Hukum Sosiologi Karya Yesmil Anwar
Illustration from pinterest and belong to the owner