PEMERINTAHAN DESA
- 26 June 2021
Desa atau kelurahan merupakan lembaga pemerintah paling bawah sebagai ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Desa atau kelurahan merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa atau kelurahan dipimpin oleh kepala desa atau lurah.
A. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan
Penyelenggaraan pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintahan desa/kelurahan diselenggara- kan berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif.
B. Desa/Kelurahan
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelurahan adalah unit pemerintahan terkecil setingkat desa. Wilayah hukum kelurahan di bawah kecamatan sebagai bagian wilayah administratif. Kelurahan biasanya terletak di wilayah pemerintahan kota. Kelurahan memiliki hak mengatur urusan pemerintahan yang lebih terbatas dibanding desa.
C. Pemerintah Desa/Kelurahan
Pemerintahan desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggara pemerintahan desa adalah pemerintah desa, yaitu kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa melalui pemilihan kepala desa untuk masa jabatan enam tahun. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah dan dibantu oleh perangkat kelurahan. Lurah dipilih oleh bupati/wali kota. Lurah dan perangkat kelurahan berstatus pegawai negeri sipil.
D. Perangkat desa atau kelurahan
Perangkat desa/kelurahan bertugas membantu kepala desa/lurah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/wali kota.
E. Badan permusyawaratan desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan sebagai legislatif di pemerintahan desa. BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
F. Lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan
Di desa/kelurahan dibentuk lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, seperti rukun tetangga, rukun warga, pembinaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan desa bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
Sumber : Buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini
picture credit: (illustration from google.com belong to the owner)