Konsepsi Hukum Agraria Nasional (UUPA) Hak Menguasai Negara
- 15 February 2022
Hak menguasai Negara diatur dalam Pasal 2 UUPA yang menentukan sebagai berikut:
a. Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar dalam hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu, pada tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi seluruh rakyat;
b. Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) Pasal ini memberi wewenang untuk:
1) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,
persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
tersebut;
2) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum an-
tara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa;
3) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa;
c. Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut pada ayat (2) pasal ini, digunakan untuk mencapai sebesar- besarnya kemakmuran rakyat, dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Repulik Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur;
d. Hak menguasai dari negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada Daerah-daerah Swatantra dan masyarakat- masyarakat Hukum Adat, sekadar diperlukan dan tidak berten- tangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-keten- tuan Peraturan Pemerintah.
Hak menguasai negara dimaksud adalah memberikan kewenangan kepada lembaga hukum dan hubungan hukum konkret antara negara dengan tanah Indonesia. Kewenangan negara tersebut merupakan pelimpahan tugas bangsa, sehingga kewenangan tersebut semata-mata bersifat publik.
Negara dalam hal ini bukan sebagai suatu badan hukum yang memiliki, akan tetapi negara diberikan kewenangan untuk mengatur sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) di atas.
Berdasarkan Penjelasan Umum angka II, perumusan kewenangan Negara ini di dalam UUPA adalah: berpangkal pada pendirian, bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD tidak perlu dan tidak pada tempatnya, bahwa Bangsa Indonesia ataupun negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika negara, sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku badan penguasa. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2 menyatakan bahwa: “Soal Agraria menurut sifatnya dan pada asasnya merupakan tugas Pemerintah Pusat (Pasal 33 ayat (3) UUD”). Asas ini sangat penting untuk dipertahankan guna melestarikan persatuan dan kesatuan Bangsa serta wilayah Nasional Indonesia. Oleh karena itu, tugas kewenangan di bidang agraria/pertanahan tidak boleh diotonomikan kepada Daerah dan harus tetap ada pada Pemerintah Pusat. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan tersebut kepada Daerah dapat dilakukan dalam bentuk “Medebewind”.
Sumber Buku Hukum Agraria Indonesia Karya H.M. Arba, S.H., M.Hum
Illustration from pinterest and belong to the owner