Sengketa Proses Pemilu
- 07 July 2021
Sengketa Proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 466, bahwa sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota,
Penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 467, bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota, Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu tersebut disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu.
Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu tersebut disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:
- Nama dan alamat pemohon;
- Pihak termohon; dan
- Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dari/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.
- Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU KabupatenjKota yang menjadi sebab sengketa.
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 468, bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenjKota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan:
- Menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
- Mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa dalam mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi. Sifat putusan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 469, bahwa Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan:
- Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;
- Penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenjkota; dan
- Penetapan Pasangan Calon.
Bila berlanjut ke PTUN, maka Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 470, bahwa Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupateri/Kota. Sengketa proses Pemilu tersebut merupakan sengketa yang timbul antara:
- KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173;
- KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235; dan
- KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaterr/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaterr/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dan Pasal 266.
Adapun Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, telah diatur dalam Pasal 471, bahwa Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 ke pengadilan tata usaha negara, dilakukan setelah upaya administratif diBawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasa1467, Pasa1468, dan Pasal 469 Ayat (2) telah digunakan, Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu tersebut dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu. Dalam hal pengajuan gugatan tersebut kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh pengadilan tata usaha negara. Apabila dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja) penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima, Terhadap putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima, tidak dapat dilakukan upaya hukum.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL