TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM TATA NEGARA
- 18 March 2021
Hukum tata negara memiliki tujuan sebagai berikut :
- Mendeskripsikan pengertian yang terkandung dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amandemen keempat.
- Menciptakan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap hak dan kewajiban asasi sebagai subjek hukum dalam tata negara Indonesia.
- Membantu para pemuda agar dapat memahami secara garis besar dalam ruang lingkup ilmu pengetahuan tata negara.
- Menyatukan masyarakat Indonesia dalam pengetahuan hukum dalam lingkup tata negara.
- Mendorong perkembangan lebih dalam tentang hukum tata negara yang eksis di Indonesia.
Adapun fungsi dari hukum tata negara adalah sebagai berikut:
Adapun fungsinya hukum tersebut dapat digunakan sebagai alat ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Selain itu, menjadi sarana perwujudan keadilan sosial dan lahir batin, wadah penggerak pembangunan.. Hukum tata negara ditinjau secara kritis sebagai daya kerja hukum. Hukum ini tidak semata-mata menjadi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Begitulah tujuan dan fungsi tata negara, semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.
Sumber : https://cerdika.com/