Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia
- 17 March 2021
Sumber hukum tata negara Indonesia mencakup sumber hukum dalam arti materiil dan sumber dalam arti formil.
Sumber hukum formil
1. Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang dasar 1945 merupakan segala induk dari peraturan perundang-undangan di Indonesia dan merupakan hukum tertinggi di Indonesia dan segala peraturan perundang-undangan yang dibuat ,tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
2. Ketetapan MPR
ketetapan MPR tidak terdapat dalam UUD 1945, namun berdasarkan surat Presiden yang ditujukan kepada DPR no.2262/HK/1959 tanggal 20 Agustus 1959,dikenal bentuk peraturan perundang-undangan salah satunya adalah Keputusan MPRS yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan pasal 2 UUD 1945. Istilah ketetapan itu sendiri baru dikenal pada sidang pertama MPRS yang didasarkan pada pasal 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MPR bertugas untuk menetapkan Undang-undang dan Garis-garis besar haluan negara (GBHN).
3. Undang-undang / PERPU
Undang-undang dalam arti formil adalah suatu bentuk keputusan atau ketentuan yang dikeluarkan oleh pembentuk Undang-undang dengan prosedur tertentu. Dasar dari pembuatan Undang-undang ialah Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
Asas-asas Perundang-undangan yaitu:
- Undang-undang tidak boleh berlaku surut.
- Undang-undang yang berlaku kemudian,membatalkan Undang-undang yang terdahulu.
- Undang-undang yang dibuat lembaga yang lebih tinggi,lebih tinggi pula kekuatan berlakunya (Lex superiori derogat lex inferiori).
- Lex Spesialis derogat lex generalis.
- Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
4. Peraturan pemerintah (PP)
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945,Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.Presiden tidak akan menetapkan peraturan pemerintah tersebut sebelum ada Undang-undangnya,mengingat bahwa Undang-undang tersebut merupakan sumber hukum tata negara,maka Peraturan pemerintah tersebut juga merupakan sumber hukum tata negara.
5. Keputusan presiden
Keputusan Presiden pertama kalinya dikenal sebagai bentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan surat Presiden yang ditujukan kepada DPR tertanggal 20 Agustus 1959 No.2262/HK/1959. Keputusan Presiden tersebut dimasukkan kedalam peraturan perundang-undangan guna melaksanakan peraturan Presiden maupun Undang-undang dibidang pengangkatan dan pemberhentian baik personalia,pegawai atau anggota DPR.
6. Peraturan pelaksanaan lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah Peraturan Pelaksanaan yang ada setelah Tap.MPR no.XX/MPR/1966, misalnya Peraturan menteri,yang dibuat berdasarkan pada peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarkinya.
7. Konvensi
Konvensi sama dengan kebiasaan ketatanegaraan dengan adanya keyakinan hukum dari golongan atau orang-orang yang berkepentingan dan keyakinan tersebut dipercaya memuat hal-hal yang baik dan karena adanya nilai-nilai yang baik dalam aturan tersebut maka harus ditaati.
8. Traktat
Traktat ketatanegaraan tidak sama persis dengan perjanjian,namun ada kemiripan karena traktat tersebut merupakan suatu perjanjian,hanya saja prosesnya berbeda dengan perjanjian pada umumnya.
Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara, dan contoh sumber hukum yang termasuk dalam arti materiil yaitu Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bernegara. Hukum adat ketatanegaraan. Hukum kebiasaan ketatanegaraan atau konvensi ketatanegaraan
Sumber: https://butew.com/