LAPORAN TAHUNAN TENTANG KONVENSI-KONVENSI YANG TELAH DIRATIFIKASI (REPORT ON RATIFIED CONVENTION)
- 05 April 2022
Selain kewajiban-kewajiban submission yang telah disebutkan dan sesuai dengan Pasal 22 konstitusi ILO setiap negara anggota juga mempunyai kewajiban lain yang sangat penting, yaitu membuat dan menyampaikan laporan Tahunan tentang pelaksanaan dari konvensi-konvensi yang telah diratifikasi oleh negara anggota maupun yang belum diratifikasi. Laporan Tahunan ini ada yang 2 Tahun sekali dan ada yang 4 Tahun sekali. Laporanlaporan ini harus disusun dalam suatu bentuk khusus dan harus memuat halhal yang khusus pula sebagaimana yang dikehendaki. Dalam Pasal 23 konstitusi ILO dikatakan bahwa Direktur Jenderal harus menyampaikan kepada sidang konferensi suatu ringkasan tentang keterangan dan laporanlaporan yang telah disampaikan oleh negara-negara anggota dan pada ayat (2) nya dinyatakan bahwa setiap negara anggota harus menyampaikan pula laporan tersebut kepada perwakilan-perwakilan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja.
Dalam masalah ratifikasi harus diakui bahwa suatu negara yang meratifikasi suatu konvensi tentu akan meletakkan dasar pertimbangan yang masak sebelum hal itu dilakukan, mengingat bahwa banyak faktor yang menjadi kendala. Suatu ratifikasi sesuai dengan ketentuan ILO, akan melahirkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang meratifikasi. Suatu ratifikasi juga identik dengan keharusan bahwa peraturan perundang-undangan di negara yang meratifikasi telah sesuai dengan ketentuan konvensi. Oleh karenanya suatu ratifikasi perlu mendapat pertimbangan masak-masak dengan tidak melupakan kepentingan-kepentingan situasi dan kondisi dari negara yang meratifikasinya.
Purbadi Hardjoprajitno, S.H, M.Hum. Drs. Saefulloh Purwaningdyah, MW, S.H, M.Hum