MACAM MACAM HUKUM PERIKATAN
- 16 May 2021
- Perikatan murni
Apabila di dalam suatu perikatan masing-masing pihak terdiri atas hanya satu orang saja, sedangkan yang dituntut juga berupa satu hal saja dan penuntutannya dapat dilakukan seketika maka perikatan semacam ini disebut Perikatan Murni (Bersahaja) (Subekti, 1979 : 4).
- Perikatan bersyarat
Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik dengan cara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan menurut ter- jadi atau tidak terjadi peristiwa tersebut (Pasal 1253 KUH Perdata).
Mengingat syarat dalam ketentuan pasal tersebut maka terdapat dua macam perikatan bersyarat
- Perikatan bersyarat tangguh
- Perikatan bersyarat batal
- Perikatan dengan ketepatan waktu
Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya (Pasal 1268 KUH Perdata). Perikatan dengan Ketetapan Waktu bertolak belakang dengan Perikatan Ber- syarat. Karena yang disebutkan belakangan itu mengandung peristiwa yang belum pasti terjadi, sedangkan yang disebutkan sebelumnya mengandung peristiwa yang telah pasti terjadi, hanya saja pelaksanaannya yang ditangguhkan.
Adapun ketetapan waktu yang diberikan kreditur atau Hakim ke- pada debitur untuk masih dapat memenuhi perikatannya disebut termede grace (waktu yang bertujuan mengampuni debitur dari wanprestasi). Misalnya, terdapat dalam perjanjian timbal balik dengan syarat putus, dalam hal itu Hakim dapat memberikan jangka waktu satu bulan lagi kepada debitur untuk memenuhi prestasinya (Badrulzaman, 1995: 59).
- Perikatan manasuka
Perikatan semacam ini diatur dalam Pasal 1272 KUH Perdata yang ber- bunyi: "Dalam perikatan-perikatan manasuka si berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang lain."
Hak memilih itu ada pada si berutang, jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada pihak si berpiutang (Pasal 1273 KUH Perdata). Misalnya, si Ali mempunyai tagihan uang kepada si Badu yang sudah lama tidak dibayarnya. Kemudian Ali mengadakan perjanjian dengan Badu, bahwa Badu akan dibebaskan oleh Ali atas utangnya jika saja ia mau menyerahkan mobil atau motor kesayangannya.
Menurut Badrulzaman (1995: 60), Perikatan Manasuka dapat ber- ubah menjadi Perikatan Murni (Bersahaja) dengan beberapa cara, yaitu:
- bila salah satu dari barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok perikatan (Pasal 1274 KUH Perdata);
- bila salah satu dari barang-barang yang dijanjikan itu hilang atau musnah (Pasal 1275 KUH Perdata);
- bila salah satu dari barang-barang yang dijanjikan karena kesalahan si berutang tidak lagi dapat diserahkan (Pasal 1275 KUH Perdata).
- Perikatan tanggung-menanggung
Perikatan Tanggung-menanggung atau Perikatan Tanggung Renteng terjadi ketika di salah satu pihak terdapat beberapa orang. Dalam hal di pihak debitur terdiri atas beberapa orang (ini yang lazim), dikenal dengan sebutan “Perikatan Tanggung-menanggung Aktif ”, sedangkan bila sebalik- nya di pihak kreditur terdiri atas beberapa orang disebut “Perikatan Tanggung- menanggung Pasif ” (Pasal 1280 KUH Perdata).
Dalam hal Perikatan Tanggung-menanggung Aktif, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut pembayaran seluruh utangnya. Sebaliknya pembayaran yang dilakukan oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya. Begitu juga pembayaran yang dilakukan seorang debitur kepada seorang kreditur membebaskan debitur terhadap kreditur lainnya.
- Perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi semata-mata me- nyangkut soal peristiwanya, apakah dapat dibagi atau tidak. Misalnya, perikatan untuk menyerahkan sejumlah barang (hasil bumi merupakan perikatan dapat dibagi, sedangkan menyerahkan seekor kuda, merupakan perikatan tidak dapat dibagi).
- Perikatan dengan ancaman hukuman
Perikatan dengan Ancaman hukuman adalah suatu ketentuan sedemi- kian rupa, dengan mana seorang untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi (Pasal 1304 KUH Perdata).
Sumber : Buku Hukum Perikatan by I Ketut Oka Setiawan