Peristilahan Hukum Tata Negara
- 25 July 2022
Ilmu hukum tata negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yang mengkaji Negara dan Konstitusi sebagai objek kajiannya, disamping banyak cabang ilmu pengetahuan lainya yang menjadikan negara dan konstitusi sebagai objek kajiannya. Misalnya, ilmu negara, ilmu politik, dan hukum administrasi negara.
Hukum negara adalah istilah lain hukum tata negara, keduanya terjemahan dari istilah bahasa Belanda “staatsrecht” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech in engere zin (dalam arti sempit). Hukum tata negara dalam arti luas mencakup hukum tata negara dalam arti sempit dan hukum administrasi negara, sedangkan dalam arti sempit biasanya disebut hukum tata negara.
Di Inggris pada umumnya memakai istilah Constitusional Law, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata negara unsur konstitusi yang lebih menonjol dan state Law didasarkan pertimbangan bahwa hukum negara-nya lebih penting. Di Perancis orang mempergunakan istilah Droit Constitutionnel yang di lawankan dengan Droit Administrative. Sedangkan di Jerman untuk istilah hukum tata negara disebut mempergunakan istilah Verfassungsrecht dan Verwaltungsrecht untuk istilah hukum administrasi negara.
Istilah hukum tata negara identik dengan istilah hukum konstitusi yang merupakan terjemahan bahasa Inggris dari Constitusional Law, dalam bahasa perancis Droit Constitutionnel yang berarti hukum konstitusi, karena objek kajian hukum tata negara disamping negara sebagai objek kajiannya terdapat unsur konstitusinya yang lebih menonjol.
Istilah hukum tata negara dan hukum konstitusi di antara para ahli hukum terdapat perbedaan pandangan, istilah hukum tata negara lebih luas cakupan pengertiannya daripada istilah hukum konstitusi, cakupan pengertian hukum konstitusi lebih sempit karena dianggap hukum konstitusi hanya mengkaji terbatas pada undang-undang dasar saja.
Demikian juga dengan pengertian konstitusi (dalam bahasa Inggris constitution) dengan undang-undang dasar (dalam bahasa Belanda gronwet), pengertian konstitusi lebih luas dari pada undang-undang dasar, konstitusi memuat baik peraturan tertulis dan tidak tertulis sedangkan undang-undang dasar adalah bagian tertulis dari konstitusi, tetapi ada juga yang menyamakan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar seperti dalam disertasi Sri Soemantri, mengartikan konstitusi sama dengan undang-undang dasar.
Perkataan “Hukum Tata Negara” berasal dari perkataan “Hukum”, “Tata”, “Negara” yang di dalamnya membahas urusan penataan negara. Tata yang terkait dengan kata “tertib” adalah order yang biasa juga di terjemahkan sebagai “tata tertib” dengan kata lain ilmu hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antar struktur negara, serta mekanisme antara struktur negara dengan warga negara.
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara