Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
- 13 September 2022
R. Kranenburg mengemukakan bahwa ilmu negara menyelidiki timbul, sifat dan wujud suatu negara. Menurut Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, ilmu negara berkedudukan sebagai ilmu pengetahuan pengantar untuk mempelajari hukum tata negara yang berlaku di Indonesia sebagai hukum positif. Dalam mempelajari ilmu negara tidak dapat di pergunakan secara langsung di dalam praktek, karena ilmu negara mempelajari negara dalam pengertian yang abstrak atau bersifat teoritis, ilmu negara mempelajari teori-teori, pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok mengenai negara. berbeda dengan mempelajari hukum tata negara dapat di pergunakan langsung karena sifatnya yang praktis. Misalnya dalam menjalankan keputusan-keputusan, ilmu negara tidak mementingkan bagaimana cara hukum itu harus dilaksanakan, karena ilmu negara bersifat teoritis, sedangkan hukum tata negara langsung dapat dipergunakan dalam praktek, karena sifatnya yang praktis.
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara