NIKAH MUHALIL
- 20 June 2022
Muhallil disebut pula dengan istilah kawin cinta buta, yaitu seorang laki-laki mengawini perempuan yang telah ditalak tiga kali sehabis masa iddahnya kemudian menalaknya dengan maksud agar mantan suaminya yang pertama dapat menikah dengan dia kembali. Kawin jenis ini hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar dan mungkar yang diharamkan dan pelakunya dilaknat oleh Allah. Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasullullah SAW bersabda : “Allah melaknat muhallil (yang kawin cinta buta) dan muhallalnya (bekas suami yang menyuruh orang menjadi muhallil).” (H.R. Ahmad. Sanadnya Hasan).
Prof. Dr, Jamaluddin, SH, M.Hum Nanda Amalia, SH, M.Hum (2016) Buku Ajar Hukum Perkawinan