Klasifikasi Konstitusi
- 18 September 2022
Carl Schmitt dalam bukunya “Verfassungslehre” membagi konstitusi dalam empat bagian antara lain: (a) Konstitusi absolut (absolut begrif der verfassung); (b) Konstitusi relatif (relative begrif der verfassung); (c) Konstitusi positif (positive begrif der verfassung); (d) Konstitusi ideal (ideal begrif der verfassung).
Konstitusi dalam arti absolut (absolut Begrif der Verfassung) ialah: (1) konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang nyata mencankup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalam negara, (2) konstitusi sebagai bentuk negara. Bentuk negara itu bisa demokrasi atau monarki. Sendi demokrasi adalah indentitas, sedangkan sendi monarki adalah representasi. Demokrasi, baik langsung maupun tidak langsung, bersendi pada rakyat yang memerintah dirinya sendiri sehingga antara yang memerintah dan yang di perintah identik, yaitu rakyat. Pada monarki asas yang terdapat adalah representatif karena, baik raja mapun kepala negara, dalam negara yang demokratis hanya merupakan seorang wakil atau mandataris rakyat, dan pada dasarnya kekuasaan di tangan rakyat, (3) Konstitusi sebagai faktor integrasi, faktor integrasi sifatnya bisa abstrak dan fungsional. Abstrak misalnya hubungan antara bangsa dan negra dengan lagu kebangsaaannya, bahasa persatuannya. Bendera sebagai lambang kesatuan. Semtentara itu fungsional adalah tugas konstitusi mempersatukan bangsa melalui pemilihan umum, referendum, pembentukan kabinet, suatu diskusi atau debat dalam politik di negara-negara liberal, (4) kostitusi sebagai sistem yang tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi. jadi konstitusi merupakan norma dasar yang merupakan sumber bagi norma-norma lainya yang berlaku di dalam negara.
Konstitusi dalam arti relatif (Relative Begrif der Verfassung), sebagai konstitusi yang dihubungkan dengan kepentingan suatu golongan tertentu dalam masyarakat. Golongan ini terutama adalah golongan borjuis liberal yang menghendaki adanya jaminan dari pihak penguasa agar hak-haknya tidak di langar. Dalam arti relatif ini konstitusi di bagi dalam dua pengertian: (i) konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis liberal agar hak-haknya tidak di langar oleh penguasa; (ii) konstitusi sebagai konstitusi tertulis dalam arti foramal tertulis.
Konstitusi dalam arti positif mengandung pengertian sebagai keputusan politik tertinggi, yang menentukan nasib seluruh rakyat dimana konstitusi itu diberlakukan. Adapun keputusan politik tertingi lazimnya menunjukkan perubahan-perubahan yang menuju perbaikan, atau perkembangan negara dan bangsa, misalnya memberikan garis-garis besar bagi pengaturan kehidupan bangsa dan negara setelah perolehan kemerdekaan, perebutan kemerdekaan, dan lain sebagainya. Garis-garis besar peraturan ini mutlak harus dijalankan dan ditaati sebagai hal-hal yang teruji kepositifannya.
Pengertian ini apabila dihubungkan dengan pembentukan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah konstitusi politik yang tertinggi yang di lakukan oleh bangsa Indonesia, yang mengubah nasibnya dari suatu bangsa yang dijajah menjadi bangsa yang merdeka. Karena pembuatan UUD 1945 hanya merupakan salah satu diantara keputusan-keputusan politik yang tinggi, ia belum merupakan konstitusi dalam arti positif. Hal ini sependapat dengan Rozikin Daman bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi dalam arti positif.
Konstitusi dalam arti ideal, jika melihat dari segi demokrasi atau kepentingan rakyat, maka konstitusi yang ideal dengan sendirinya yang dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak asasi, cita-cita yang timbul lainnya dengan melalui konstitusi agar pemerasan, perbuatan sewenang-wenang terhadap rakyat dapat dihilangkan, dan sebagi gantinya rakyat diberikan hak-hak kebebasan dan persamaan hak.
Referensi Dian Aries Mujiburohman (2017). Pengantar Hukum Tata Negara