STANDARISASI PEMILU
- 16 July 2021
Pemilu sudah menjadi kebutuhan dasar bagi semua rezim pemerintahan. Karena itu semua rezim pemerintahan akan berusaha melaksanakan pemilu dalam rangka mendapatkan legitimasi politik masyarakat. Karena itu pemilu merupakan sarana yang tak terpisahkan dari kehidupan poitik negara demokrasi modern. Di bangsa yang matang demokrasinyapun pemilu mutlak diperlukan. Apalagi bagi rezim otoriter akan berusaha melaksanakan pemilu agar mendapatkan dukungan dari rakyat dan masyarakat dunia internasional. Untuk memastikan sebuah pemerintahan bisa menyelenggarakan pemilu yang baik, maka diharapkan bisa berpijak pada standarisasi pemilu yang berlaku secara umum. Salah satu lembaga internasional yang gencar melakukan promosi pemilu secara global adalah International Institute For Democracy and Electoral Assistance (IDEA).
Dalam salah satu karya publikasi IDEA menyebutkan prinsip-prinsip harus dihormati secara universal dalam pelaksanaan Pemilu. Adapun prinsip-prinsip adalah:
1. Undang-undang pemilu harus mematuhi prinsip-prinsip dasar pemilu, seperti kerahasiaan kertas suara.
2. Undang-undang pemilu harus memberikan kekuasaan bagi badan pelaksana pemilu dan ahrus menyatakan secara jelas dan menguraikan cakupan dan sampai sejauh mana kekuasaan badan itu untuk mengeluarkan perintah.
3. Undang-undang pemilu haus memberikan suatu proses antara peserta pemilu dan pemilih dapat menyampaikan pengaduan dan banding yang timbul dari pengadopsian dan pelaksanaan perintah badan pelaksana pemilu.
4. Undang-undang pemilu harus menyatakan hirerki hukum secara jelas, termasuk preseden dari ketentuan konstitusional dan legislatif atas perintah badan pelaksanaan pemilu.
5. Undang-undang pemilu harus menyatakan dan menguraikan secara jelas kekuasaan tetap badan pelaksana pemilu untuk mengeluarkan perintah dalam keadaan darurat, termasuk pada hari pemilihan, untuk menghadapi setiap keadaan yang tidak diantisipasi.
Penekanan pada aspek legal-formal sebagaimana disebutkan diatas sangat penting karena merupakan aturan main yang harus dihormati oleh pemerintah, lembaga parlemen, lembaga yudikatif, penyelenggara pemilu, para kontestan pemilu, pemantau pemilu hingga masyarakat pemilih. Selain muatan yang telah disebutkan, dalam pelaksanaan pemilu juga perlu pengaturan secara komprehensif mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Persyaratan untuk mendaftar sebagai pemilih, sekaligus dengan setiap pembatasan atas hak itu.
2. Persyaratan untuk dan pembatasan atas pencalonan.
3. Peraturan yang mengatur pembagian kursi.
4. Persyaratan tentang masa jabatan.
5. Cara-cara pengisian kekosongan jabatan.
6. Pencabutan mandat.
7. Kerahasiaan pemungutan suara.
8. Penyelenggaraan pemilu yang mengedepankan asas langsung, umum, bebas dan rahasia.
Selain itu, perlu ditambahkan bahwa dalam standarisasi pemilu secara global, pemilu dirancang untuk melakukan tiga tugas utama yaitu:
1. Berperan sebagai saluran tempat rakyat bisa meminta pertanggungjawaban wakil-wakilnya.
2. Menterjemahkan pilihan yang diberikan rakyat menjadi kursi yang dimenangkan dalam lembaga legislatif. Sistem tersebut lebih contoh kepada proposional antara perolehan suara dan kursi yang dimenangkan atau bisa mengarahkan pilihan (terfragmentasinya diantara partai-partai) menjadi sebuah parlemen yang mencakup 2 (dua) partai yang mewakili pandangan-pandangan yang berbeda.
3. Pemilu bisa membentuk batas-batas diskursus politik yang bisa diterima dalam cara-cara yang berbeda, dan memberikan insentif bagi mereka yang berkompetensi untuk mengiklankan diri kepada pemilih dengan cara tertentu.
Cara-cara mengiklankan diri bagi partai politik dan caleg melalui media sosial antara lain jaringan internet, jaringan sosial dan youtube. Hal Inilah yang sedang berkembang dalam politik global.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL