Kebutuhan Akan Peraturan Peraturan Internasional Dalam Perdagangan Internasional
- 23 April 2022
Kemakmuran ekonomi di banyak negara secara luas tergantung kepada perdagangan internasional. Pada tahun 2006, sebagai contoh, 57% produksi domestik kotor (GDP) di Belanda dan 53% GDP di Afrika Selatan tergantung pada perdagangan internasional. Peningkatan kemakmuran di Cina dan India jelas merupakan akibat dari peningkatan besar-besaran atas ekspor mereka. Dalam hal ini telah terjadi konsensus yang luas di antara para ahli ekonomi dan pembuat kebijakan bahwa ekonomi global secara umum, dan perdagangan internasional secara khusus, menawarkan sebuah kesempatan yang belum pernah ada sebelumnya untuk mendorong perkembangan ekonomi dan mengurangi secara signifikan kemiskinan di seluruh dunia.
Akan tetapi, untuk menjamin bahwa kesempatan ini diwujudkan, globalisasi ekonomi dan perdagangan internasional harus dikelola dan diatur pada tataran internasional. Jika tidak, globalisasi ekonomi dan perdagangan internasional akan menimbulkan ketidakseimbangan ekonomi, ketidakadilan sosial, kerusakan lingkungan, dan lunturnya kebudayaan yang lebih parah lagi.
Negara-negara maju maupun negara-negara berkembang memerlukan peraturan internasional untuk:
• menghentikan tindakan-tindakan penghambat perdagangan dalam situasi prosedur-prosedur tersebut tidak diperlukan dan juga tidak diinginkan, tetapi tetap diterapkan dikarenakan tekanan dari kelompok-kelompok tertentu yang terorganisasi dengan baik;
• memberikan keamanan dan kepastian kepada pedagang-pedagang sehubungan dengan peraturan-peraturan nasional yang diterapkan kepada perdagangan internasional atas barang dan jasa mereka;
menjamin nilai-nilai sosial dan kepentingan lainnya, seperti kesehatan masyarakat, lingkungan, keamanan konsumen, standar- standar pembayaran upah minimum, pengembangan ekonomi dan moral masyarakat, dapat dilindungi dan ditingkatkan secara sepadan.
Sumber Bacaan Buku Pengantar Hukum Wto Karya Peter Ven Den Bosche, Daniar Natahkusumah, Joseph Wira Koesnaidi