Dasar Hukum Pembentukan Hukum Agraria Nasional
- 26 January 2022
Dasar hukum pembentukan hukum agraria nasional adalah UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang tecantum dalam Pasal 33 ayat (3) yang menentukan sebagai berikut:”Bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menyatakan:”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat”. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat. Negara dalam hal ini selaku organisasi kekuasaan yang tertinggi yang diberikan kewenangan dan tanggung jawab mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya.
Dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikelola untuk mencapai kemakmuran rakyat;
2. pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikelola oleh negara;
3. tujuan pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar hukum utama yang formal bagi pembentukan hukum agraria nasional (UUPA) yang selanjutnya UUPA menjadi dasar hukum utama bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur per- soalan bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Sumber : Buku Hukum Agraria Indonesia Karya Dr. H.M Abra, S.H., M.Hum