Pengertian dan Istilah Hukum Acara Pidana (hukum pidana formal)
- 16 February 2021
Menurut Andi Hamzah: “Hukum acara pidana” diambil dari istilah Belanda “strafvordering” (tuntutan pidana) bukan “strafprocesrecht” (acara pidana). Andi Hamzah, lebih setuju pada istilah Inggris Criminal Procedure Law. Prancis Code d’ Instruction Criminelle. Amerika Serikat Criminal Procedure Rules.
Menurut Wirjono Prodjodikoro: Hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana. Merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintahan yang berkuasa, yaitu; Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum pidana. Untuk menunjukan eratnya kaitan di antara dua macam hukum itu, Wirjono Prodjodikoro, mengatakan bahwa dalam bahasa Belanda Hukum Pidana dinamakan “materiel strafrecht” dan hukum acara pidana “formiel strafrecht” atau “strafprocesrecht”.
Menurut Pompe: Hukum pidana (materiil) sebagai keseluruhan peraturan hukum yang menunjukkan perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan di mana pidana itu seharusnya menjelma.
Menurut Simons: Hukum pidana sebagai berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapat dipidananya suatu perbuatan, petunjuk tenatng orang yang dapat dipidana dan aturan tentang pemidanaan, mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan. Sedangkan Hukum Pidana Formal (hukum acara pidana) mengatur tentang bagaimana Negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
Andi Hamzah berpendapat bahwasanya KUHAP tidak memberikan definisi tentang hukum acara pidana, melainkan bagian-bagian saja, seperti; penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, dll. Hanya dapat ditarik suatu kesimpulan mengenai definisi hukum acara pidana itu pada pasal 1 KUHAP tentang PENYIDIKAN.
Penyidikan adalah serangkain tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti ini membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Terdapat dua hal:
1. Penyidikan (acara Pidana) hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang;
2. Acara pidana dijalankan jika terjadi tindak pidana.
Tujuan Hukum Acara Pidana
Di dalam Pedoman KUHAP sebagaimana yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman, bahwa tujuan Hukum Acara Pidana:
“Tujuan hukum acara adalah mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukuim acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipeersalahkan”.
Menurut Andi Hamzah: bahwa kebenaran materiil itu harus didapatkan dalam menjalankan hukum acara pidana. Dan usaha Hakim menemukan kebenaran materiil itu dibatasi oleh surat dakwaan Jaksa. Hakim tidak dapat menuntut supaya Jaksa mendakwa dengan dakwaan lain atau menambah perbuatan yang didakwakan. Menurutnya, bahwa tujuan hukum acara pidana mencari kebenaran materiil itu hanyalah merupakan tujuan antara. Tujuan akhir sebenarnya adalah mencapai suatu ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Van Bemmelen, menggunakan kata “fungsi” bahwa tiga fungsi hukum acara pidana, yaitu:
1. Mencari dan menemukan kebenaran.
2. Pemberian keputusan oleh hakim.
3. Pelaksaan keputusan.