TRADISI HUKUM ISLAM (Konsep Dasar Hukum Agama)
- 10 May 2021
Konsep Dasar Hukum Agama
Hukum islam pada dasarya merupakan hukum yang diderivasikan kepercayaan agama islam. Istilah “islam” itu sendiri mempunyai arti penyerahan diri, dan orang berserah diri itu disebut “muslim”. Seorang muslim adalah orang yang menyerah kepada kehendak tuhan (dalam islam disebut Allah) yang diwahyukan kepada nabi muhammad, nabi terakhir dari sekian banyak nabi-nabi tuhan. Perintah perintah allah tersebut tertulis didalam AL-QURAN, kitab suci agama islam. Disini jelas betapa sejak awalnya karakter normatif telah melekat dalam ajaran-ajaran islam. Dengan demikian, esensi memeluk agama islam adalah ketundukan kepada Allah, dan mengikuti dengan sadar hukum-hukum-nya. Dalam kepercayaan islam, hukum tidak sekadar bangunan sekuler untuk mengatur kehidupan manusia di dunia fana ini tetapi lebih sebagai jalan lurus menuju akhirat, yang diyakini akan kekal dan tidak berujung.113 Dunia fana ini akan dilanjutkan di akhirat nanti, dan melalui hukumlah kehidupan seorang muslim menjadi benar di kedua kehidupan.
Hukum islam diturunkan dari Tuhan, tetapi dalam proses emanasinya seorang agen diperlukan kehadirannya untuk menjadi mediator antara sumber sakral tersebut (Tuhan) dengan dunia manusia yang fana ini. sebagai penerima risalah tersebut, Muhammad dipercayai menjadi agen yang sakral dalam proses emanasi tersebut di mana kehendak Tuhan diterjemahkan ke dalam kosa kata manusia. Dengan demikian, peran nabi dalam islam sangatlah besar. ia tidak hanya sebagai utusan Tuhan tetapi juga model percontohan bagi seluruh umat manusia dalam menjalani hukum Tuhan demi keselamatan hidup mereka di dunia ini dan di akhirat nanti. Karenanya tidaklah mengherankan kalau kenabian Muhammad memainkan peran yang amat penting dalam tradisi hukum islam, yang tanpanya tidak akan ada hubungan antara yang sakral dan yang profan, atau antara teologi dan hukum.
Karenanya hukum di dalam ajaran islam dipahami sebagai institusi yang tidak berakar maupun dicangkokkkan pada sosiologi. Hukum islam adalah hukum yang dipahami sebagai sarana untuk mengabdi kepada Tuhan dan bukan kepada masyarakat. Prinsip yang berkerja di sini adalah, manusialah yang harus menaati hukum dan bukannya hukum yang harus diciptakan sesuai dengan keinginan manusia. Hukum dalam islam secara teoretis bukanlah hukum yang diciptakan oleh orang islam melainkan oleh Tuhan untuk seluruh orang islam. Akal manusia tidaklah mampu menciptakan hukum; tetapi akal hanya berfungsi sebagai alat untuk menemukan hukum tersebut. Jadi hukum dalam islam berdiri secara organik terpisah dari tuntutan sosial karena ia berakar dari Tuhan, bukan otoritas sekuler. Di samping itu, karena hukum islam mengandung kehendak Tuhan, maka ia dipahami oleh semua orang islam sebagai jalan ideal untuk mengabdi kepada Tuhan di dunia ini. ia adalah hukum yang berhubungan dengan segala aspek kehidupan, mencakup setiap perbuatan manusia, baik dari masalah sepele hingga masalah rumit penataan negara.inilah karakter yang menonjol dari hukum islam, sehingga banyak yang melabelinya sebagai tradisi hukum yang kaku dan tidak kenal perubahan.
Begitulah penjelasan dari tradisi hukum islam, konsep dasar hukum agama, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima Kasih.
Sumber : buku hukum sakral dan hukum sekuler by Ratno Lukito