Sejarah Hukum Pajak dan Peraturan Perundangan Perpajakan
- 23 May 2021
Pada awalnya, pajak bukanlah suatu pungutan, melainkan pemberian sukarela yang diberikan oleh rakyat untuk raja yang telah memelihara kepentingan negara, menjaga negara dari serangan musuh, membiayai pegawai kerajaan, dan lain sebagainya. Biasanya, warga negara yang tidak melakukan penyetoran dalam bentuk natura diwajibkan untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kepentingan umum dalam kurun waktu yang ditentukan. Sementara, orang-orang yang memiliki status sosial lebih tinggi dan memiliki cukup harta dapat terbebas dari kewajiban tersebut dengan membayar uang ganti rugi.
Di Indonesia, pajak awalnya merupakan suatu upeti atau pemberian secara cuma-cuma oleh rakyat kepada raja atau penguasa. Namun, upeti ini hanya digunakan untuk kepentingan penguasa saja, tidak dikembalikan ke rakyat. Seiring dengan berjalannya waktu, upeti yang diberikan oleh rakyat tersebut tidak lagi digunakan untuk kepentingan satu pihak, tetapi mulai mengarah ke kepentingan rakyat itu sendiri. Jadi, harta yang dikeluarkan oleh rakyat akan digunakan untuk kepentingan rakyat juga, misalnya untuk menjaga keamanan rakyat, membangun saluran air, membangun sarana sosial, dan lain sebagainya.
Dalam perkembangannya, pemberian yang sebelumnya bersifat cuma-cuma dan lebih ke arah memaksa ini pun dibuat suatu aturan yang lebih baik dengan memperhatikan unsur keadilan.
Karena itu, rakyat juga dilibatkan dalam membuat aturan-aturan pemungutan pajak karena hasil pajak tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan rakyat sendiri.
Peraturan Perundangan Perpajakan
Setidaknya, ada delapan undang-undang yang menjadi landasan atau dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.