Peranan negara dalam bidang hukum
- 20 November 2021
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tujuan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana tercantum dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Disamping itu, negara juga bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas umum (infrastruktur) yang layak.Hal ini diamanatkan juga oleh pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945.
Dalam pembangunan nasional, jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis mengingat jasa konstruksi menghasilkan produksi akhir berupa bangunan atau bentuk fisik lainnya, baik yang berupa prasarana maupun sarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial, dan budaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain berperan dalam mendukung berbagai bidang pembangunan, jasa konstruksi berperan pula untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Penyelenggaraan infrastruktur oleh pemerintah erat kaitannya dengan kegiatan penyelenggaraan konstruksi. Ada 2 (dua) hal penting peranan pemerintah dalam penyelenggaraan infrastruktur.Pertama adalah masalah pembebasan lahan dan kedua adalah masalah tarif. Dalam hal pembebasan lahan, apabila tidak ada aturan main yang ditetapkan pemerintah khususnya dalam hal negosiasi harga tanah dalam peraturan pertanahan, maka akan terjadi pembengkakan nilai investasi yang mana konsekuensinya akan mempengaruhi tarif dan juga tingkat pengembalian investasi bagi investor. Begitu pula masalah tarif, apabila pemerintah tidak memberikan jaminan kenaikan tarif dalam suatu peraturan perundang-undangan, maka investor akan mengalami kesulitan dalam menentukan tingkat pengembalian investasi, biayabiaya operasi dan pemeliharaan yang dipengaruhi oleh inflasi.
Ada 2 (dua) resiko yang harus dibagi antara investor dan pemerintah.Tanggung jawab resiko investor dalam investasi infrastruktur adalah resiko-resiko yang bersifat korporasi seperti resiko-resiko yang berkaitan dengan perjanjian kredit, konstruksi dan sumber daya manusia. Sedangkan tanggung jawab resiko pemerintah dalam investasi infrastruktur adalah resiko-resiko yang bersifat politis, resesi ekonomi dan bencana yang bersifat perekonomian secara global.
Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung
picture from pinterest and belong to owner