TEORI NEGARA HUKUM DEMOKRATIS
- 18 July 2021
1. Pengertian, dan ciri negara hukum negara demokratis
Pengertian Negara Hukum dapat dipadankan dengan istilah: Rechtstaat, The State according to Law, Legal Statte, dan The Rule of Law atau dalam Ideologi Komunis Principle of Socialist Legality. Istilah Negara Hukum, dan membedakan peristilahan Rechtstaat dan Rule of Law serta istilah-istilah lainnya, seringkali menjadi perdebatan para ahli. Tokoh-tokoh yang mempersamakan segala istilah tersebut dalam suatu pengertian Negara Hukum adalah: Ismail Sunny dan Sunaryati Hartono. Sedangkan, yang membedakan peristilahan Rechtstaat dan Rule of Law serta istilah-istilah lainnya adalah Philippus M. Hadjon.
Indonesia sebagai negara hukum di samping dinyatakan pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, juga dapat kita jumpai pada alinea ke-empat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia tergolong tipe negara hukum yang menonjol sisi kerakyatannya atau unsur negaranya. Para ahli yang telah membuat rumusan mengenai demokrasi antara lain:75 Abraham Lincoln; merumuskan definisi demokrasi yang sangat populer yaitu: pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people and for the people). Joseph Schumpeter; telah merumuskan definisi demokrasi sebagai pengaturan kelembagaan untuk mencapai keputusan politik dalam mana individu-individu melalui perjuangan memperebutkan suara rakyat pemilih, memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan.
Indonesia, menurut Miriam Budiardjo menganut demokrasi berdasarkan Pancasila, dan beberapa nilai pokok dari Demokrasi Konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam UUD 1945, seperti Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machsstaat); Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan dua istilah yaitu: Rechtstaat dan Sistem Konstitusi maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari UUD 1945 ialah: Demokrasi Konstitusionil.
2. Partisipasi rakyat dalam negara hukum demokratis
Salah satu ciri Negara Hukum Demokratis adalah: pemerintahan dibentuk dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan, dan melaksanakan pemerintahan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Karena itu, partisipasi rakyat dalam pemerintahan menjadi sangat penting dalam rangka membantu mewujudkan tujuan dan cita-cita negara.
Beberapa pakar yang telah memberi pendapatnya tentang partisipasi rakyat dalam pemerintahan adalah Suwondo, dengan mengutip pendapat Keith Davis merumuskan partisipasi rakyat adalah keterlibatan mental dan emosional seseorang dalam suatu kelompok yang mendorong seseorang bersedia memberikan kontribusi terhadap tujuan kelompok yang memberi tanggungjawab. Berbeda dengan pendapat Davis, David C Saffel dan Harry Basehart; memberi penekanan pada keterlibatan rakyat di samping secara non fisik, juga secara fisik dengan mengatakan partisipasi rakyat terkait dengan keanggotaan dalam sistem untuk mempengaruhi sesuatu. Bila dicermati secara mendalam, pendapat tersebut hanya melihat partisipasi dari segi bentuk, belum melihat bagaimana proses keterlibatannya dalam pemerintahan negara.
Mudzakkir memberikan pendapat, partisipasi sebagai sebuah proses berarti ada kontrol masyarakat di dalamnya. Pendapat senada disampaikan oleh Norman Tuphoff, John M. Cohen, dan Arthur A. Goldsmith bahwa partisipasi rakyat dalam pemerintahan diperlukan untuk melaksanakan evaluasi. Pakar lainnya yang dapat memberi pandangan yang lebih konkrit tentang partisipasi rakyat adalah JJ Rosseau dalam Du Contract Social; dia menyatakan bahwa undang- undang adalah suatu kehendak umum (volonte generale), sehingga tujuan atau sasarannya selalu umum.
Sumber : Buku Hak Memilih TNI Dalam Pemilu By Dr I Nengah Kastika, S.H SM