JENIS PELANGGARAN PEMILU
- 22 June 2021
Pelanggaran dapat didefinisikan sebagai perbuatan (perkara) yang melanggar peraturan yang ditetapkan. Terjadinya pelanggaran dalam setiap kegiatan tidak bisa terhindarkan. Pelanggaran dapat terjadi karena adanya unsur kesengajaan maupun karena kelalaian. Pelanggaran dapat dilakukan banyak pihak bahkan dapat dikatakan semua orang memiliki potensi untuk melakukan pelanggaran.
Penyelenggaraan Pemilu DPR DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak lepas dari berbagai permasalahan yang timbul karena sesuatu perbuatan baik yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), Peserta Pemilu maupun Penyelenggara Pemilu. Berbagai UU yang mengatur penyelenggaraan berbagai pemilihan tersebut telah mengatur sedemikian rupa untuk mengantisipasi dan mencegah kemungkinan-kemungkinan terjadinya untuk menjamin terselenggaranya Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota secara demokratis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara khusus UU No.7 tahun 2017 telah mengatur sistem penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu. Dalam buku Keempat Undang-Undang tersebut membedakan dua jenis masalah hukum Pemilu: pelanggaran dan perselisihan. Pelanggararan terdiri dari tindak pidana Pernilu, pelanggaran administrasi Pernilu, dan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu; sedangkan perselisihan Pemilu terdiri dari perselisihan antar peserta Pemilu atau antar calon, perselisihan administrasi atau tata usaha negara Pernilu, dan perselisihan hasil Pemilu.
Undang-undang Pemilu yang berlaku untuk Pemilu 2019 adalah Undang- undang No.7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Dalam buku Keempat Undang-Undang tersebut membedakan empat jenis masalah hukum Pemilu: pelanggaran, sengketa proses, perselisihan hasil pemilu dan tindak pidana pemilu.
Berbeda dengan UU No.8 Tahun 2011, UU No.7 tahun 2017 tidak mendefinisikan secara tegas apa yang dimaksud dengan pelanggaran administrasi pemilu, namun hanya mengatur berdasarkan Pasal 460 UU No.7 tahun 2017, bahwa pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Artinya bahwa pelanggaran administratif pemilu tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik.
Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliah PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL
picture credit : google.com