Perikatan yang Bersumber dari Undang-Undang
- 03 April 2022
Perikatan jenis ini diatur Dalam Pasal 1352 dan Pasal 1353 KUHPerdata yaitu: (a) perikatan yang lahir dari Undang-undang semata-mata, misalnya perikatan untuk memberi nafkah dan (b) perikatan yang lahir dari Undangundang karena perbuatan manusia yang menurut hukum dan yang melawan hukum.
Undang-undang mengatur syarat-syarat sahnya membuat perjanjian, hal itu diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata:
- Adanya kesepakatan antara mereka yang mengikatkan diri.
- Adanya kecakapan untuk membuat perikatan, mereka harus sudah dewasa umur 21 tahun dan sehat, namun meskipun belum dewasa tetapi sudah nikah dianggap dewasa
- Adanya sesuatu hal tertentu yang diperjanjikan yang disebut obyek perjanjian
- Adanya sesuatu sebab yang diperbolehkan oleh Undang-undang (sesuatu yang halal).
Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, SH., MH